Korupsi APBDes, Kades Pancasila Natar Dibui

terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp764.648.061,24,

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 Januari 2024 | 14:12 WIB
Korupsi APBDes, Kades Pancasila Natar Dibui
Kades Pancasila, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, inisial SS, ditahan Kejari Lampung Selatan dalam kasus korupsi APBDes. [Dok Kejari Lampung Selatan]

Perbuatan tersangka SS melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini