SuaraLampung.id - Proses penerbitan sertifikat tanah 27 warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, akan diselesaikan.
Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen menyelesaikan penerbitan 27 sertifikat hak milik warga Hara Banjar Manis program Prona 2016 lalu.
"Kami akan menyelesaikan 27 sertifikat hak milik warga Desa Hara Banjar Manis yang belum terselesaikan," kata Kepala ATR/ BPN Kantah Lamsel, Seto Apriyadi, Kamis (7/12/2023).
Seto mengatakan, pihaknya telah bertemu sejumlah warga dan Kepala Desa Hara Banjar Manis, untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat hak milik warga pada saat program Prona tahun 2016.
Baca Juga:Cegah Penyelundupan Narkoba Akhir Tahun, Pengawasan Pelabuhan Bakauheni Diperketat
"Hasil musyawarah tersebut, pertama, masyarakat akan membuat kembali alas hak dalam rangka kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran melalui kepala Desa," kata dia.
Kepala Desa Hara Banjar Manis, Syahruddin mengatakan, pihaknya bersama masyarakat menerima kedatangan pihak Kantah untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah yang terhambat.
"Alhamdulillah kepala BPN Lampung Selatan datang langsung ke sini kita bermusyawarah mencari solusi bersama-sama dengan warga yang belum selesai sertifikat tanah yang belum selesai di tahun 2016," kata Syahruddin.
Ia juga menjelaskan dirinya tidak mengetahui dan tidak memegang arsip pengurusan berkas Prona tersebut, dikarenakan waktu itu dirinya belum menjabat sebagai Kades.
"Saya tidak tahu dan belum pernah melihat berkas pengurusan Prona dahulu, tetapi saya berusaha menyelesaikan itu semua, dan pihak BPN juga siap membantu sampai selesai," ujar Syahruddin. (ANTARA)
Baca Juga:3 Bulan Terakhir, Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 40 Miliar