SuaraLampung.id - Sebanyak 304 desa atau kelurahan dari 2.638 desa yang ada di Provinsi Lampung aman dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Data tersebut merupakan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tentang wilayah rawan narkotika yang dilakukan pada 2022.
Jika dipersentase, hanya 11,52 persen desa atau kelurahan di Lampung yang aman dari narkoba. Sementara sisanya 88,47 persen desa atau kelurahan di Lampung sudah tersentuh narkoba.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Lampung AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan mengatakan, untuk desa atau kelurahan yang termasuk dalam bahaya narkotika di Provinsi Lampung sebanyak 298, waspada 576 dan siaga 1.460.
Baca Juga:BNN Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada yang Miliki Mantan Napi
Menurut dia, penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung saat ini masih mengalami tren peningkatan. Ini merujuk pada hasil penelitian BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2019 di mana angka prevalensi di provinsi sebesar 0,90 persen atau sebanyak 31.811 orang penyalahgunaan.
Berdasarkan data itu, Hendry mengajak semua stakeholder terkait dan seluruh masyarakat Lampung khususnya, untuk dapat ikut serta dalam penanganan peredaran gelap narkoba.
"Minimal dimulai dari tempat tinggal, karena peredaran gelap narkoba saat ini telah masuk ke semua lingkungan dan lapisan masyarakat maka dari itu kita harus memiliki kontrol sosial yang diawali dari tempat tinggal masing-masing," kata dia.
Menurutnya, perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak boleh dilakukan setengah-setengah, tetapi harus komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa baik instansi pemerintah maupun masyarakat.
"Hal ini di lakukan untuk memberikan keyakinan kepada publik dan menyatakan perang serta perlawanan terhadap mafia narkotika," kata dia.
Baca Juga:Rumahnya Didatangi Pria Bertopeng Tengah Malam, Wanita di Tanjung Bintang Jadi Korban Pencabulan
Dia pun mengatakan bahwa selama tiga bulan BNNP Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 82,981 gram dan ganja 2.048,11 gram yang merupakan dua jenis narkotika yang marak beredar secara gelap di Lampung yang merupakan daerah jalur perlintasan narkotika menuju daerah di luar Sumatera.
"Dari hasil barang bukti yang kami amankan, pelaku peredaran gelap yang diamankan ada empat orang," kata dia. (ANTARA)