SuaraLampung.id - Sertifikasi keamanan pangan dan pemeriksaan pangan bagi importir serta eksportir di Provinsi Lampung kini dilayani secara digital.
Sistem digital sertifikasi keamanan pangan dan pemeriksaan pangan bagi importir serta eksportir bernama Elektronik otoritas kompeten keamanan pangan daerah (E-OKKPD).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi mengatakan penggunaan E-OKKPD mempercepat pembuatan sertifikasi keamanan pangan untuk pemenuhan dokumen ekspor komoditas serta produk pangan.
"Adanya layanan digital ini untuk pemenuhan dokumen ekspor yang diperlukan negara importir guna pemenuhan jaminan keamanan pangan bisa lebih cepat serta efisien," kata dia.
Baca Juga:448 Personel Polres Lampung Selatan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2024
Ke depan, E-OKKPD tersebut akan diintegrasikan dengan layanan elektronik Kartu Tani guna memudahkan eksportir produk pertanian dalam melakukan pendaftaran sertifikasi keamanan pangan dan pemeriksaan keamanan pangan pada produk pertanian.
"Selain memangkas waktu dalam proses pelayanan karena hanya butuh 1-2 hari saja, juga bisa memutus mata rantai adanya tindakan pungutan liar. Sehingga semua izin yang dikeluarkan E-OKKPD benar-benar hasil pemeriksaan jaminan mutu produk," ucap dia.
Dengan mempermudah proses pembuatan sertifikat keamanan pangan sekaligus pemeriksaan produk, Kusnardi berharap bisa meningkatkan jumlah komoditas pertanian yang diekspor.
"Dengan adanya layanan ini pengiriman produk atau komoditas ke negara tujuan lebih mudah, serta layanan eksportir jadi lebih terstruktur. Sehingga negara tujuan ekspor pun percaya atas produk kita serta masyarakat kita yang menerima produk impor terjamin kesehatan pangannya," ucap dia. (ANTARA)
Baca Juga:Jelang Distribusi Logistik Pemilu 2024, Polresta Bandar Lampung Siagakan Personel Pengamanan