SuaraLampung.id - Dalam masyarakat asli Lampung, ada dua kelompok adat yang dikenal. Yaitu adat Pepadun dan adat Sai Batin. Apa perbedaan keduanya?
Adat Pepadun secara wilayah mayoritas tinggal di wilayah pedalaman seperti di Abung, Tulang Bawang, Way Kanan, Sungkai dan Pubiyan.
Sementara Adat Sai Batin tinggal di wilayah yang mayoritas di sepanjang pesisir pantai seperti di Belalau-Krui
Semangka, Teluk Betung, Kalianda, Melinting, Labuhan Maringgai.
Dikutip dari buku "Marga Legun Way Urang (Sebuah Catatan Etnografi), Pepadun sendiri memiliki makna tahta, dan Sai Batin maknanya adalah satu Raja.
Baca Juga:Truk LPG Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Pertamina Patra Niaga Bilang Begini
Secara adat, Pepadun beradatkan Pepadun yakni suatu sistem genealogis namun bisa dilakukan peralihan dengan upacara cakak pepadun (naik tahta).
jadi siapa saja bisa menduduki kedudukan dalam adat (secara patrilinial) asalkan memiliki syarat-syarat dan memiliki kemampuan, tidak mesti berdasarkan garis keturunan yang lurus saja.
Sedangkan adat Sai Batin, adalah mengutamakan tetesan darah, artinya status diperoleh karena keturunan darah secara patrilinial atau garis keturunan ayah.
Pencapaian disini disebut dengan pencapaian otomatis karena keturunan, meskipun ada beberapa regulasi untuk mendapatkan gelar adat dalam Sai Batin seperti dalam kepaksian Tengkuju pada Marga Legun, dinamakan dengan Bejenong, dengan syarat-syarat tertentu.
Berikut perbedaan adat Pepadun dan Sai Batin secara garis besar
Baca Juga:Keluhan Nelayan Lampung Timur: Tak Pernah Dapat Jaminan Sosial Kecelakan Kerja
Adat pepadun
1.Martabat kedudukan adat tidak tetap dan dapat dialihkan dengan upacara adat cakak Pepadun.
2. Jenjang kedudukan Penyimbang bernilai menurut kedudukan Pepadun.
3. Bentuk perkawinan hanya dengan jujur.
4. Pakaian adat dapat dikuasai dan dimiliki oleh mereka yang sudah bermartabat adat
Saibatin
1. Martabat kedudukan adat Tetap dan tidak dapat dialihkan dengan upacara adat.
2. Jenjang kedudukan Sai Batin, tanpa tahta Pepadun.
3. Bentuk sistem perkawinan dengan jujur dan semanda
4. Pakaian adat dan mahkota hanya dikuasai Sai Batin.
5. Keturunan dan gelar adat terbatas hanya pada kerabat Sai Batin.