Iskardo menegaskan Bawaslu Lampung menjamin setiap warga negara yang memiliki hak pilih terfasilitasi oleh penyelenggara pemilu.
"Semua warga negara, baik di daerah perbatasan, rutan dan lapas, maupun wilayah register itu harus terfasilitasi hak pilihnya," kata dia. (ANTARA)