SuaraLampung.id - Sejumlah warga desa di Kecamatan Pasir Sakti dan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur merasa was was setelah mendengar informasi akan adanya penertiban bangunan yang berdiri di atas irigasi milik Balai Besar Wilayah sungai Mesuji Sekampung (BBWS).
Kabar akan adanya penertiban bangunan di atas irigasi BBWS Mesuji Sekampung ini diketahui setelah ada petugas dari Unit Tipidter Polda Lampung mendatangi rumah salah satu warga Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Kamis (2/11/2023).
Kedatangan tim Tipidter Polda Lampung itu dalam rangka melakukan klarifikasi objek bangunan yang berdiri di atas irigasi milik Balai Besar Wilayah sungai Mesuji Sekampung (BBWS).
Selain polisi, hadir juga pihak BBWS Mesuji Sekampung, Pemerintah Kecamatan Labuhan Maringgai, dan pamong Desa Karyatani. Namun unit Tipidter enggan diminta keterangan lebih jauh terkait kunjungannya ke rumah salah satu warga tersebut.
Baca Juga:Waspada Modus Baru Penipuan Sasar Kios BRILink di Raman Utara
Sementara Yonas, warga yang rumahnya didatangi Tim Tipidter Polda Lampung mengatakan, kediamannya sudah dua kali didatangi aparat pemerintah.
Pertama dari anggota DPRD Lampung Timur, kedua dari Tipidter Polda Lampung. Yang membuat heran Yonas, hanya rumahnya yang didatangi aparat kepolisian dan pemerintah sementara puluhan bangunan lain yang ada di atas lahan irigasi tidak didatangi.
"Bangunan kami yang ada di atas irigasi hanya jembatan kecil 3 meter dan pagar panjang tiga meter. Rumah dan tempat usaha mutlak di atas lahan kami pribadi, dan ada sertifikatnya," terang Yonas.
Jika memang pemerintah akan membongkar jembatan dan pagar, Yonas tidak mempermasalahkannya. Tapi Yonas meminta tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.
"Setelah anggota DPRD Lampung Timur mendatangi kediaman kami, lalu anggota Polda Lampung, dan cuma rumah saya yang di datangi," kata dia.
Baca Juga:Ratusan Warga dan Calon Kades Sumberejo Tolak Hasil Pilkades
Sementara itu salah satu warga Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Arifin mengaku sebagian besar pondok pesantren miliknya berada di atas irigasi BBWS namun selama 20 tahun dia tinggal tidak pernah terusik.
Tapi akhir-akhir ini dirinya mendengar ada sidak dari DPRD dari Polda, dengan informasi akan melakukan tindakan. Kata dia jika akan ada penindakan bagaiman dengan ratusan rumah yang dibangun di atas irigasi.
"Menurut kami ini kebijakan yang menyengsarakan kami jika benar akan dilakukan penggusuran, sementara kami selalu menjaga aliran irigasi dan air lancar lancar saja," kata Arifin.
"Apapun alasan pemerintah jika akan melakukan penggusuran atau akan mempermasalahkan terkait bangunan di atas irigasi dipastikan masyarakat akan melawan, dan meminta pertanggung jawaban dari pihak BBWS," lanjut dia.
Saat dimintai keterangan, PPNS BBWS Dion mengatakan warga yang memiliki bangunan di atas saluran tersier cukup masif. Mengenai tindakan penggusuran, Dion mengaku akan koordinasi lebih dulu dengan pimpinannya.
Tapi kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembongkaran secara merata dari ujung Pasir Sakti hingga Labuhan Maringgai, selebihnya kata dia akan dilakukan musyawarah lebih dulu.
"Nanti kami akan menjadwalkan untuk memanggil semua pihak pihak terkait untuk membicarakan persoalan tersebut," terang Dion.
Kontributor : Agus Susanto