Aset Kliennya Tidak Juga Dilelang, Kuasa Hukum Alay: Mau Bayar Kerugian Negara Kok Susah Sekali

Diketahui Alay, terpidana korupsi APBD Lampung Timur, diwajibkan membayar kerugian negara Rp106,8 miliar

Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:22 WIB
Aset Kliennya Tidak Juga Dilelang, Kuasa Hukum Alay: Mau Bayar Kerugian Negara Kok Susah Sekali
Ilustrasi Sugiarto Wiharjo alias Alay. Kuasa hukum Alay mendesak Kejari Bandar Lampung segera melelang aset kliennya untuk membayar kerugian negara. [ANTARA]

Diketahui, Alay ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari tahun 2019 lalu ketika berada di Bali.

Vonis tingkat kasasi dari Mahkamah Agung menetapkan Alay harus membayar ganti rugi negara sebesar Rp106,8 miliar dan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini