SuaraLampung.id - Jerit tangis Surati tidak terbendung ketika jenazah suaminya tiba di rumah duka di Desa Labuhanratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Kamis (28/9/2023) pukul 15.00.
Marsudi, suami Surati, adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung Timur yang bekerja di Malaysia. Menurut Sekretaris Camat Way Jepara Darjono, Marsudi meninggal di Malaysia pada Sabtu (22/9/2023), menurut keterangan keluarga kata Darjono, pria 48 tahun itu meninggal dalam kondisi sakit.
"Katanya usai mencari rumput untuk pakan ternak kambing, sampai sore belum juga pulang dan setelah dicari oleh rekan dan anaknya, Marsudi ditemukan sudah terkulai dan saat perawatan medis nyawanya tidak bisa diselamatkan," kata Darjono.
Pria 48 tahun tersebut tinggal di No 5-5A Jalan Pangkalan Barat 19A Taman Pengkalan Gerbang Mutiara, Ipoh, Ipoh 31650 perak Malaysia. Di sana almarhum bekerja di sebuah perusahaan perikanan.
Baca Juga:Sebar Foto Istri Tetangga tanpa Busana, Pria di Lampung Timur Ditangkap
"Almarhum bekerja di perikanan sambil memelihara kambing pribadi, dan dibantu anaknya yang ikut bekerja disana juga," kata Darjono.
Terkait legalitas almarhum saat menjadi PMI, Darjono kurang mengaku kurang memahami yang jelas Marsudi berangkat ke Malaysia dengan menggunakan paspor turis atau biasa disebut paspor pelancong.
Sementara itu bagian Fungsional Pengantar Kerja BP3MI Lampung Waydinsyah menjelaskan ketika PMI berangkat dengan menggunakan paspor pelancong sama artinya tidak prosedural alias ilegal.
"Paspor pelancong tidak untuk bekerja tapi untuk jalan jalan, dan itu sering dimanfaatkan PMI berangkat dengan paspor pelancong tapi di negara tujuan yang bersangkutan bekerja," kata Waydinsyah.
Sehingga sama dengan kasus yang dialami Marsudi yang bekerja di Malaysia itu. Tentu dengan paspor pelancong almarhum tidak akan mendapatkan asuransi dari pemerintah.
Baca Juga:Viral Sopir Truk Asal Lampung Timur Gantung Diri di Samping Truk
Kontributor : Agus Susanto