SuaraLampung.id - Pengerukan pasir pantai atau reklamasi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, belum mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, pihaknya belum menerima dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atas reklamasi di Kelurahan Srengsem itu.
Belakangan, aktivitas pengerukan pasir pantai atau reklamasi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung menjadi sorotan di media sosial.
Menindaklanjuti hal ini, Victor menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk memastikan kondisi di lapangan.
Baca Juga:Truk Pakan Ayam Terbalik hingga Masuk Jurang di Lembah Anai, 2 Orang Luka-luka
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin menuturkan, pihaknya tengah mendalami aktivitas reklamasi tersebut.
“Sedang kami tangani, bila terbukti maka akan kami hentikan kegiatannya,” tegas Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau perusahaan yang memanfaatkan ruang laut segera mengurus PKKPRL.
Penerbitan PPKPRL, lanjut dia, selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.
Selain PKKPRL, Menteri Trenggono mengimbau perusahaan agar proses distribusi hasil tambang jangan sampai mencemari laut, termasuk limbah diolah secara bertanggung jawab.
Baca Juga:Pasar Pasir Gintung Diubah Jadi Semi Moderen, Pembangunan Dimulai Bulan Depan
PKKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pelaksanaan PKKPRL tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. (ANTARA)