"Untuk mengelabui petugas dia berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan," ujarnya.
Diungkapkan Iptu Juniko, peran Deka Lelasari dalam kejahatannya dengan membawa sepeda motor dan menabrakan sepeda motor kepada sasaran yang dikejarnya.
"Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka DL dalam keteranganya mengakui bahwa ia berkelamin peremepuan dan dalam kejahatan itu ia berperan sebagai joki motor yang bertugas mengejar korban.
"Saya perempuan dan saat itu yang bawa motornya saya. Temen saya yang ngambil motor korban," kata DL di Polres Tanggamus.
DL menyebut, bahwa dia dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama bersama rekannya. Terakhir kali ketika rekannya tertangkap ia kabur ke rumahnya, selanjutnya melarikan diri ke Bandar Lampung mencari rongsok.
"Dua kali di tempat yang sama, pas temen saya tertangkap itu. Saya pulang ke rumah dulu, terus kabur ke Kemiling di sana saya kerja mencari rongsok," kata DL.