SuaraLampung.id - TDO (13) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Asyfah, Lampung Tengah, dianiaya setelah dituduh maling oleh seorang warga, Rabu (9/8/2023) lalu.
Penganiayaan terhadap santri ini terjadi di warung milik YLS di Dusun I Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata mengatakan, saat itu korban dan adiknya MDA meminjam sepeda milik temannya.
Mereka berjalan keluar pondok pesantren untuk membeli jajan. Sesampainya di warung milik YLS, korban dan adiknya memanggil pemilik warung hingga tujuh kali namun tidak ada jawaban.
Baca Juga:Pria di Madina Sumut Tebas Kepala Remaja Gegara Geber Sepeda Motor
Setelah itu, korban masuk dan melihat YLS menangis. YLS bertanya kepada korban, kalian ngapain di sini. Lalu dijawab oleh korban saya mau membeli minuman.
Namun YLS berkata “Udah sana pergi”. Setelah itu korban keluar dari dalam warung tersebut.
“Saat korban hendak memakai sendal miliknya, dia diteriaki maling oleh YLS tersebut, sehingga datang warga sekitar termasuk SKN yang merupakan orangtua dari YLS,” kata Kasat AKP Yofi, Senin (14/8/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sontak SKN terlihat sangat marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul pipi sebelah kiri sekali. Lalu memukul kepala bagian belakang sebanyak sekali hingga jatuh tersungkur.
Kemudian, kedua tangan korban diikat dengan menggunakan tali rapia berwarna putih ke arah belakang badan.
Baca Juga:8 Santri Pondok Pesantren Al Wasilah Lomo Polewali Mandar Luka Parah Akibat Kebakaran
Selanjutnya SKN, mengangkat korban dengan menarik bajunya lalu mendorongnya hingga menabrak pagar sebanyak lima kali.
Tak hanya sampai di situ, saat posisi kedua tangan korban terikat di belakang badan. Pelaku menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak dua kali dan bergantian pada pipi bagian kanan sebanyak tiga kali.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian dalam pipi kiri, luka lecet di atas pelipis sebelah kiri, lecet di pipi bawah mata sebelah kiri, dan bengkak/benjol di kepala bagian belakang sebelah kiri. Kemudian mengalami mual dan pusing-pusing dikepala, serta tangan kanan lecet dan tangan kiri bengkak,” terangnya.
Setelah itu, datang Bhabinkamtibmas lalu melerai kekerasan tersebut dan menenangkan situasi. Kemudian korban dibolehkan pergi dan kembali ke pondok.
Mendapatkan informasi dari masyarakat dan video kiriman warga, orang tua korban yang melihat kejadian tersebut tidak terima. Lalu melaporkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Minggu (13/8/2023).
Terkait penganiayaan terhadap santri (anak dibawah umur), Kasat Reskrim mengaku telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
“Kami sedang melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi serta mencari bukti-bukti pendukung lainnya,” kata AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata.