"Perubahan data kependudukan pasti ada tujuan tertentu," kata Sulpakar.
Terkait jarak zonasi, Sulpakar mengatakan ukuran jauh dekatnya tidak diatur secara spesifik.
"Jadi, kalau ada pendaftar jalur zonasi dari 1-200 siswa, maka yang diterima adalah yang terdekat. Ukurannya adalah terdekat," kata Sulpakar.
Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menemukan puluhan orang melakukan kecurangan dalam data kependudukan pada saat pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA jalur zonasi di tahun ajaran 2023.
Baca Juga:Dugaan 337 Juta Data Kependudukan Bocor, Kemenkominfo akan Panggil Dirjen Dukcapil Kemendagri
Dimana terdapat salah satu pendaftar yang orang tuanya ASN di Pemkot Bandar Lampung mengubah surat persyaratan yang seolah-olah ada perbaikan dari Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
Kemudian pihak sekolah mengkonfirmasinya. Setelah dicek memang ada oknum ASN yang mencoba merubah rekomendasi tersebut supaya anaknya bisa masuk sekolah tersebut.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandar lampung Eva Dwiana meminta kepada Sekretaris Daerah dan Inspektorat secepatnya memberikan sanksi kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMA.
"Kecurangan ini harus ditindak, kalau dia honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) akan diberhentikan tetapi bila dia pegawai negeri sipil (PNS) segera disanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Wali Kota Eva Dwiana, Senin (17/7/2023)
Ia mengatakan bahwa pemalsuan data identitas ini tidak bisa dibiarkan, sebab semua orang memerlukannya dan sekolah juga membutuhkan yang asli sehingga tidak boleh ada kecurangan sedikit pun.
"Saya selalu bilang kepada kepala dinasnya agar tidak boleh ada pemalsuan data apapun, dan sejauh ini semua sudah berjalan baik tetapi terdapat kecolongan seperti ini, tentu hal tersebut di luar dugaan," kata dia.