Berebut Masuk Sekolah Favorit, Orang Tua Murid Mengakali Celah PPDB Jalur Zonasi Lewat Cara Ini

Salah satu sekolah favorit yang jadi rebutan orang tua murid hingga mengubah data kependudukannya adalah SMAN 2 Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Senin, 17 Juli 2023 | 16:58 WIB
Berebut Masuk Sekolah Favorit, Orang Tua Murid Mengakali Celah PPDB Jalur Zonasi Lewat Cara Ini
Ilustrasi PPDB. Banyak orang tua murid di Lampung lakukan kecurangan dengan memalsukan data kependudukan agar diterima di sekolah favorit. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA jalur zonasi di Lampung terungkap. Banyak orang tua murid yang merubah data kartu keluarganya (KK) agar anaknya bisa diterima di sekolah favorit.

Salah satu sekolah favorit yang jadi rebutan orang tua murid hingga mengubah data kependudukannya adalah SMAN 2 Bandar Lampung yang terletak di Jalan Amir Hamzah Nomor 1, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan pihaknya pernah mendapat informasi bahwa perubahan data kependudukan paling banyak terjadi di sekitar SMA Negeri 2 Bandar Lampung.

"Bukan rahasia lagi di data kependudukan warga di Jalan Amir Hamzah dan sekitarnya sering berubah," kata Sulpakar kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:Dugaan 337 Juta Data Kependudukan Bocor, Kemenkominfo akan Panggil Dirjen Dukcapil Kemendagri

Menurut Sulpakar, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa terhadap perubahan data kependudukan itu, karena secara hukum benar. Namun praktek kecurangan seperti itu juga tak bisa dibenarkan.

Untuk itu, dia meminta agar Disdukcapil mengungkap secara transparan berapa jumlah perubahan data kependudukan setiap menjelang PPDB.

"Dalam satu tahun terakhir misalnya, dalam satu keluarga berapa yang berubah kartu keluarganya. Terutama di sekitar SMAN 2 Bandar Lampung, paling banyak yang berubah berdasarkan informasi yang kami terima," kata Sulpakar yang juga Penjabat Bupati Mesuji itu.

Dia mencontohkan, tahun lalu jumlah kartu keluarga yang berubah berapa dan tahun ini berapa. Modus yang pernah dilaporkan adalah dengan menerima siswa indekos di sekitar sekolah. Lalu siswa tersebut dimasukkan ke keluarga penerima indekos tersebut.

Pemalsuan data kependudukan sejatinya merupakan tindak pidana. Namun pihaknya juga memahami bahwa Disdukcapil tidak bisa menolak perubahan data kependudukan, karena bisa dicap menghambat pelayanan administrasi negara.

Baca Juga:Dindik Ponorogo Menyoroti Kondisi Sekolah Dasar Negeri Tanpa Siswa Baru: Suksesnya KB atau Perlu Inovasi?

Namun dengan mengungkap berapa banyak perubahan data kependudukan di sekitar SMA, terutama yang paling banyak diminati, menjadi peringatan bagi warga untuk tidak berbuat curang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini