Para Pekerja yang Tewas dalam Insiden Lift Jatuh di Sekolah Az Zahra Tidak Dilindungi BPJS

pihaknya telah memeriksa saksiserta pengelola Sekolah Az Zahra terkait perlindungan ketenagakerjaan para pekerja.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Juli 2023 | 15:00 WIB
Para Pekerja yang Tewas dalam Insiden Lift Jatuh di Sekolah Az Zahra Tidak Dilindungi BPJS
Polisi olah TKP lift jatuh di Sekolah Az Zahra, Bandar Lampung. Para pekerja yang tewas dalam insiden lift jatuh di Sekolah Az Zahra tidak dilindungi BPJS. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyatakan para pekerja yang menjadi korban lift jatuh di Sekolah Az Zahra Kota Bandar Lampung belum terlindungi jaminan sosial tenaga kerja atau BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung Helmi Ady mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi serta pengelola Sekolah Az Zahra terkait perlindungan ketenagakerjaan para pekerja.

Ternyata, kata dia, pihak pengelola sekolah menggunakan sistem kerja dengan penunjukan per orang tanpa menggunakan vendor, sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen kontrak kerja.

"Karena sistemnya ditunjuk perorangan, nanti akan dilihat dokumennya. Akan dilihat legalitas perjanjian kerja yang dilakukan apakah antar-badan hukum atau perorangan dan memastikan perjanjian kerja tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam pemenuhan hak perlindungan tenaga kerja, terutama perlindungan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS," katanya.

Baca Juga:Denise Chariesta Ogah Lahiran Pakai BPJS karena Takut Jadi Beban Negara, Netizen: Alasan Aja

Untuk indikasi adanya kelalaian, lanjutnya, ada dua kemungkinan yakni kelalaian dari orang yang mengoperasikan alat kerja dan kondisi konstruksi yang tidak sesuai standar.

"Saat ini masih menggali siapa yang bertanggung jawab secara hukum, sebab pemberi kerja wajib hukumnya melindungi tenaga kerjanya dalam konteks pemberian jaminan kecelakaan kerja dan selebihnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pihaknya saat ini berupaya agar pihak bertanggung jawab dapat melaksanakan kewajiban atas pemberian hak bagi pekerja yang meninggal dunia ataupun yang tengah dirawat di rumah sakit.

"Kami berusaha agar hak pekerja, baik yang menjadi korban meninggal dunia ataupun yang masih dirawat terpenuhi. Sehingga hari ini diperiksa ada empat orang yaitu dua orang satpam yang mengetahui kejadian kecelakaan. Lalu satu orang yang merupakan sopir yang berada di lokasi saat kejadian serta ketua yayasan sekolah tersebut," ujarnya. (ANTARA)

Baca Juga:Jalani Cuci Darah, Aparat Desa di Buleleng Ini Merasa Beruntung Jadi Peserta JKN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak