Ijazah Dua Siswi Ditahan Sekolah karena Belum Bayar Uang Komite, Ini Kata Disdikbud Lampung

penahanan ijazah dua siswi SMAN 5 Bandar Lampung telah selesai.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Mei 2023 | 11:28 WIB
Ijazah Dua Siswi Ditahan Sekolah karena Belum Bayar Uang Komite, Ini Kata Disdikbud Lampung
Ilustrasi ijazah. Disdikbud Lampung buka suara mengenai penahanan ijazah dua siswi SMA di Lampung. [Unsplash/Leewis Keegen]

SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung buka suara terkait penahanan ijazah siswi SMAN 5 Bandar Lampung karena menunggak pembayaran uang komite sebesar Rp7 juta.

Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, penahanan ijazah dua siswi SMAN 5 Bandar Lampung telah selesai.

"Penahanan ijazah yang sempat terjadi kemarin sudah terselesaikan, dan dua siswa sekolah menengah atas (SMA) tersebut telah mendapatkan ijazahnya," ujar Sulpakar, Selasa (23/5/2023).

Ia mengatakan untuk mencegah adanya tindakan penahanan ijazah seperti yang terjadi di SMAN 5 Bandar Lampung beberapa waktu lalu, pihaknya telah menerbitkan imbauan kepada semua sekolah.

Baca Juga:Pegang Minyak Angin, Wagub Lampung Jadi Mual Ditanya Wartawan Usai Diperiksa KPK

"Untuk mencegah sekolah melakukan penahanan ijazah, kemarin sudah dikeluarkan surat yang menginstruksikan sekolah segera memberikan ijazah kepada siswanya," katanya.

Selanjutnya sekolah juga harus menginventarisir ijazah yang belum diambil siswanya agar dapat segera diberikan.

"Serta bagi yang tidak mampu segera diberikan, tidak dipungut biaya, sebab yang jadi permasalahan kemarin adalah masalah tunggakan uang komite," ucapnya.

Dia menjelaskan bagi siswa yang masuk kategori tidak mampu pada awal penerimaan siswa baru dapat melampirkan keterangan tidak mampu, sehingga bisa mendapatkan keringanan pembayaran.

"Uang komite ini sebenarnya diberikan untuk membiayai salah satunya guru honorer yang ada di sekolah, namun untuk penentuan nominal semua harus disepakati melalui rapat komite saat pendaftaran ulang," kata dia.

Baca Juga:Kepala SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya Bantah Ada Penganiayaan, Orang Tua Korban Kecewa: Allah Tak Pernah Tidur!

Menurut dia bagi siswa kurang mampu dapat dilakukan sistem subsidi silang, setelah mengajukan surat keterangan tidak mampu.

"Yang tidak mampu dapat dibiayai dari bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa), sebab kondisi keuangan keluarga dapat berubah-ubah dan kita ingin siswa tetap mendapatkan pendidikannya dengan baik," ucap dia lagi.

Sebelumnya sempat terjadi penahanan ijazah milik dua siswi SMA oleh sekolah, akibat adanya tunggakan pembayaran uang komite sebesar Rp7 juta. Dan kini kedua siswa tersebut telah memperoleh ijazahnya setelah dilakukan mediasi. (ANTARA)

Berita Terkait

Salah satu akun yang mengunggah kabar itu adalah @lambegosiip.

bestie | 19:04 WIB

GMEDIA Goes to School di SMKN 58 Jakarta diikuti 50 orang,.

pressrelease | 15:35 WIB

Rekomendasi cafe Populer di Bandar Lampung, selalu ramai pengunjung karena menyediakan menu nikmat di lidah.

yoursay | 14:36 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

lampung | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

lampung | 20:09 WIB

News

Terkini

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB

keadaan PLTS di Way Haru yang dibangun pada tahun 2016 dan hanya berfungsi tujuh bulan saja,

News | 14:26 WIB

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri.

News | 16:41 WIB

kenaikan tarif Tol Bakter sesuai UU Jalan Nomor 2 tahun 2022

News | 10:25 WIB
Tampilkan lebih banyak