Viral Alamat Palsu Perusahaan Pemenang Tender Proyek Jalan di Lampung, Ini Klarifikasi Pemprov

namun setelah ditelusuri ke alamat tersebut, ternyata adalah rumah tinggal warga

Wakos Reza Gautama
Senin, 22 Mei 2023 | 16:33 WIB
Viral Alamat Palsu Perusahaan Pemenang Tender Proyek Jalan di Lampung, Ini Klarifikasi Pemprov
Ilustrasi jalan rusak. Pemprov Lampung klarifikasi alamat palsu perusahaan pemenang tender proyek perbaikan jalan. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Viral perusahaan pemenang proyek tender perbaikan jalan di Provinsi Lampung diduga menggunakan alamat fiktif. 

Alamat perusahaan CV Bagas Adhi Perkasa yang tercantum di web layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemprov Lampung tidak sesuai.

Dalam LPSE, perusahaan pemenang proyek tender perbaikan ruas Jalan Metro - Kota Gajah Lampung Tengah dengan nilai pagu anggaran Rp5,09 miliar beralamat di Gang Salak, Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung.

Namun setelah ditelusuri ke alamat tersebut, ternyata adalah rumah tinggal warga. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, angkat bicara terkait viralnya berita ini.

Baca Juga:Menahun Warga OKI Terpaksa 'Menikmati' Jalan bak Kubangan Kerbau, Netizen: Pejabat Tidak Tahu atau Tidak Mau Tahu

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, pihaknya mempunyai lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan, dan lainnya untuk menangani perkara tersebut.

"Jika ada hal-hal terindikasi itu jangan mudah mendahului praduga tak bersalah, tolong jaga Lampung agar tetap kondusif," kata Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media usai melantik tiga Pj Bupati di Lampung, Senin (22/5/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Terpisah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung, Slamet Riadi mengklaim, perusahaan CV Bagas Adhi Perkasa sudah pindah alamat ke Perum Wisma Mas, Kemiling, Bandar Lampung sejak 10 Maret 2022, bahkan saat proses tender sejak Juni 2022, perusahaan tersebut sudah mengajukan dengan alamat baru tersebut.

"Sudah pindah alamat berdasarkan akta notaris hukum, diperkuat nomor induk berusaha sesuai alamat baru, selanjutnya ditambah surat keterangan domisili dari pamong setempat, yang berhak mengeluarkan keabsahan alamat," ujar Slamet Riadi saat jumpa pers.

Slamet menyebut, saat proses penawaran lelang tender, CV Bagas Adhi Perkasa sudah memasukkan pakta integritas, dimana salah satu poinnya keterangan yang diberikan semuanya harus asli, mulai dokumen, alamat perusahaan, dan lainnya.

Baca Juga:Tips Lewat Jalan Rusak, Biker Perlu Jaga Jarak Aman Sepeda Motor dan Tidak Mendahului

Apabila ada kepalsuan, maka pihak CV Bagas Adhi Perkasa bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Profil di LPSE itu masih alamat lama, karena mereka tidak memperbaharui (update) ke sistem informasi kinerja penyedia (Sikap)," sebut Slamet Riadi.

Meski demikian, Pemprov Lampung mengaku tidak mempermasalahkan hal itu, karena Pemprov sudah memegang semua dokumen asli tiap perusahaan peserta dan pemenang tender.

Sementara disinggung apakah ada pengawasan khusus terhadap para perusahaan kontraktor sebelum memenangkan tender dan survei lokasi, menurut Slamet Riadi, hal itu dapat dilakukan apabila Pemprov Lampung meragukan dokumen yang diserahkan perusahaan.

Namun apabila tidak ragu, maka Pemprov Lampung tidak melakukannya karena masih banyak yang harus ditangani, sehingga ditakutkan membuang waktu dan biaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak