Anaknya Mati Kecelakaan, Ibu Ini Tuntut Keadilan ke Polresta Bandar Lampung

Sang anak yang masih berusia 14 tahun meninggal dunia setelah kecelakaan

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 20 Mei 2023 | 15:02 WIB
Anaknya Mati Kecelakaan, Ibu Ini Tuntut Keadilan ke Polresta Bandar Lampung
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Ibu menuntut keadilan atas kematian sang anak dalam peristiwa kecelakaan di Bandar Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Seorang ibu bernama Ida Rusmala, menuntut keadilan atas meninggalnya anaknya dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan AMD, Way Kandis, Tanjung Seneng, Bandar Lampung pada Jumat (31/3/2023). 

Sang anak yang masih berusia 14 tahun meninggal dunia setelah motor Yamaha Mio BE 8576 CZ yang dikendarainya ditabrak mobil pikap Suzuki Carry BE 8355 BY.

Pihak keluarga menilai, pengusutan kasus tersebut mandek di Satlantas Polresta Bandar Lampung karena belum adanya tersangka.

Sehingga pihak keluarga korban membuat laporan polisi nomor LP.B/459/III/2023/SPKT.Satlantas/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 31 Maret 2023.

Baca Juga:Hanya Dikasih Uang Rp300 Ribu, Ibunda Virgoun Sindir Inara Rusli tak Support Keluarga Suaminya yang Ingin Rayakan Natal

"Kami sekeluarga minta keadilan dan kepastian hukum, karena kejadian ini sudah dua bulan lebih sejak anak kami meninggal, tapi belum ada kepastian hukum," kata Ida Rusmala, Sabtu (20/5/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Peristiwa bermula saat anak perempuannya berangkat sekolah, dengan mengendarai sepeda motor. Namun sesampainya di Jalan AMD Way Kandis, anaknya ditabrak mobil pikap, hingga terlindas ban mobil dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Anak saya sempat dibawa ke rumah sakit, namun sudah meninggal dunia di lokasi. Dari hasil visum, dokter menyebutkan anak saya mengalami luka dalam parah," ujar Ida Rusmala.

Pihak keluarga korban menilai ada kelalaian dari sopir pikap saat kejadian, sehingga keluarga berharap agar Satlantas Polresta Bandar Lampung menangani perkara tersebut seadil-adilnya.

Pihak keluarga korban berharap, Satlantas Polresta Bandar Lampung segera menetapkan status tersangka kepada sopir mobil pikap.

Baca Juga:Orang Tua Wajib Tahu! 3 Tips Mengajak Anak agar Tidak Takut ke Dokter Gigi

Sementara itu, Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan, dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam untuk melihat unsur kelalaiannya.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami melihat siapa yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan. Terkait peristiwa itu, ada dua kemungkinan yang bisa dijadikan tersangka yaitu orang yang sudah meninggal atau orang yang masih hidup," jelas Kompol Ikhwan Syukri.

Namun Satlantas Polresta Bandar Lampung menegaskan, hingga kini pihaknya belum menetapkan siapa tersangka dalam peristiwa tersebut.

Hal itu dikarenakan, Satlantas Polresta Bandar Lampung masih bekerjasama dengan Tim Polda Lampung, untuk melakukan traffic accident analisis (TAA), yang digunakan kepolisian untuk analisis penyebab kecelakaan.

Kemudian Satlantas Polresta Bandar Lampung nantinya akan menggambarkan secara virtual 3D kejadian tersebut, karena tim sedang mengejar unsur siapa yang lalai dalam kejadian tersebut.

Meski demikian, menurut Ikhwan Syukri, hingga kini Satlantas Polresta Bandar Lampung sudah dua kali melakukan gelar perkara baik internal maupun bersama kedua belah pihak, dengan melibatkan ahli pidana.

Berita Terkait

Cara pemberian pendidikan dilakukan sambil bermain bersama agar tidak terasa membebani anak-anak.

otomotif | 20:49 WIB

Telah terjadi kecelakaan di jalan Ciamis-Banjar yang melibatkan 5 kendaraan, termasuk mobil polisi Patwal Wabup Pangandaran

soreang | 20:48 WIB

Miris! seorang siswa Sekolah Dasar terpaksa pindah ke SLB, gara-gara menjadi korban bullying

soreang | 20:40 WIB

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dinilai tidak paham hukum saat mengatakan tak ada perkosaan terhadap anak di Parigi Moutong.

metro | 20:31 WIB

Apalagi momen makan bersama adalah cara Inge untuk quality time dan mendekatkan diri dengan anak-anaknya.

yoursay | 20:00 WIB

News

Terkini

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB

keadaan PLTS di Way Haru yang dibangun pada tahun 2016 dan hanya berfungsi tujuh bulan saja,

News | 14:26 WIB

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri.

News | 16:41 WIB

kenaikan tarif Tol Bakter sesuai UU Jalan Nomor 2 tahun 2022

News | 10:25 WIB
Tampilkan lebih banyak