SuaraLampung.id - Seorang ibu bernama Ida Rusmala, menuntut keadilan atas meninggalnya anaknya dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan AMD, Way Kandis, Tanjung Seneng, Bandar Lampung pada Jumat (31/3/2023).
Sang anak yang masih berusia 14 tahun meninggal dunia setelah motor Yamaha Mio BE 8576 CZ yang dikendarainya ditabrak mobil pikap Suzuki Carry BE 8355 BY.
Pihak keluarga menilai, pengusutan kasus tersebut mandek di Satlantas Polresta Bandar Lampung karena belum adanya tersangka.
Sehingga pihak keluarga korban membuat laporan polisi nomor LP.B/459/III/2023/SPKT.Satlantas/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 31 Maret 2023.
"Kami sekeluarga minta keadilan dan kepastian hukum, karena kejadian ini sudah dua bulan lebih sejak anak kami meninggal, tapi belum ada kepastian hukum," kata Ida Rusmala, Sabtu (20/5/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Peristiwa bermula saat anak perempuannya berangkat sekolah, dengan mengendarai sepeda motor. Namun sesampainya di Jalan AMD Way Kandis, anaknya ditabrak mobil pikap, hingga terlindas ban mobil dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Anak saya sempat dibawa ke rumah sakit, namun sudah meninggal dunia di lokasi. Dari hasil visum, dokter menyebutkan anak saya mengalami luka dalam parah," ujar Ida Rusmala.
Pihak keluarga korban menilai ada kelalaian dari sopir pikap saat kejadian, sehingga keluarga berharap agar Satlantas Polresta Bandar Lampung menangani perkara tersebut seadil-adilnya.
Pihak keluarga korban berharap, Satlantas Polresta Bandar Lampung segera menetapkan status tersangka kepada sopir mobil pikap.
Baca Juga:Orang Tua Wajib Tahu! 3 Tips Mengajak Anak agar Tidak Takut ke Dokter Gigi
Sementara itu, Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan, dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam untuk melihat unsur kelalaiannya.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami melihat siapa yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan. Terkait peristiwa itu, ada dua kemungkinan yang bisa dijadikan tersangka yaitu orang yang sudah meninggal atau orang yang masih hidup," jelas Kompol Ikhwan Syukri.
Namun Satlantas Polresta Bandar Lampung menegaskan, hingga kini pihaknya belum menetapkan siapa tersangka dalam peristiwa tersebut.
Hal itu dikarenakan, Satlantas Polresta Bandar Lampung masih bekerjasama dengan Tim Polda Lampung, untuk melakukan traffic accident analisis (TAA), yang digunakan kepolisian untuk analisis penyebab kecelakaan.
Kemudian Satlantas Polresta Bandar Lampung nantinya akan menggambarkan secara virtual 3D kejadian tersebut, karena tim sedang mengejar unsur siapa yang lalai dalam kejadian tersebut.
Meski demikian, menurut Ikhwan Syukri, hingga kini Satlantas Polresta Bandar Lampung sudah dua kali melakukan gelar perkara baik internal maupun bersama kedua belah pihak, dengan melibatkan ahli pidana.