Reihana Minta Penundaan Pemeriksaan di KPK, Ini Alasannya

Reihana sedianya akan diklarifikasi yang kedua kalinya oleh KPK pada hari ini.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 Mei 2023 | 13:45 WIB
Reihana Minta Penundaan Pemeriksaan di KPK, Ini Alasannya
Ilustrasi Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Reihana. Pemeriksaan Reihana hari ini Jumat (19/5/2023) di KPK batal. [Suara.com/Yaumal]

SuaraLampung.id - Pemeriksaan lanjutan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung Reihana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Jumat (19/5/2023) batal.

Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, batalnya pemeriksaan Reihana terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas permintaan yang bersangkutan.

"Benar. Informasi yang kami terima dari tim, beliau (Reihana) meminta penundaan jadwal," ujar Ipi Maryati dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Reihana sedianya akan diklarifikasi yang kedua kalinya oleh KPK pada hari ini. Namun, kata Ipi, Kadiskes Lampung tersebut meminta ditunda lantaran membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data pendukung.

"Masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi," terangnya.

Namun, Ipi belum membeberkan kapan jadwal klarifikasi LHKPN selanjutnya akan dilakukan terhadap yang bersangkutan. "Lebih lanjut nanti kami informasikan," ujarnya.

Sebelumnya, Reihana telah memenuhi undangan KPK untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (8/5/2023).

Usai menghadiri klarifikasi tersebut, Reihana irit bicara dan tidak berkomentar saat ditanya soal tudingan gaya hidup mewah yang dialamatkan warganet terhadap dirinya.

Nama Reihana menjadi sorotan publik setelah warganet dan sejumlah akun media sosial menyoroti soal gaya hidup mewahnya dan soal dirinya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selama 14 tahun.

Baca Juga:Adu Kaya Wagub Lampung vs Kadinkes Lampung: Sama-sama Dibidik KPK

Diketahui bahwa lembaga antirasuah melayangkan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan karena harta kekayaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan profilnya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut LHKPN Reihana sebagai outliers atau tidak wajar.

Ketidakwajaran yang dimaksud adalah nilai yang dilaporkan di LHKPN-nya terlalu kecil dan hampir tidak berubah dalam lima tahun terakhir.

"Outliers, (hartanya) terlalu kecil dan rata," kata Pahala Nainggolan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini