Bersaksi di Sidang Suap Unila, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Diingatkan Hakim Tidak Berbohong

ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengingatkan Supriyanto Husin tidak berbohong.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB
Bersaksi di Sidang Suap Unila, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Diingatkan Hakim Tidak Berbohong
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menjadi saksi perkara sidang suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/3/2023). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menjadi saksi dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang pada Kamis (30/3/2023), ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengingatkan Supriyanto Husin tidak berbohong.

"Ingat ada surat Al Asr. Saya sebagai muslim wajib itu. Tapi kalau kamu merasa benar, silakan," kata Lingga kepada saksi Supriyanto Husin.

Menurut dia, terhadap seluruh para saksi khususnya saksi Suprianto Husin yang merupakan seorang anggota polisi bahwa akan ada pasal yang menjerat jika memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Baca Juga:Bos Kripto Bankman-Fried Terciduk Suap Pejabat China Rp 600 Miliar

"Ada pasal yang menjeratmu, ingat itu," kata dia.

Kemarahan ketua majelis hakim bermula lantaran saksi yang merupakan Kasat Reskrim di Polres Pesawaran tersebut mendatangi terdakwa Karomani di kantornya membicarakan anaknya yang mendaftar kedokteran di Unila.

Dalam pertemuannya bersama Karomani, saksi mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan anaknya tersebut melainkan hanya pembicaraan pribadi.

"Kamu tau metode menjadi mahasiswa di Unila," tanya hakim.

"Iya saya tahu, ada tiga. Daftar, belajar, dan pengumuman," jawab saksi.

Baca Juga:Istri Ceritakan Detik-detik Karomani Ditangkap KPK di Kamar Hotel di Bandung

"Kata kamu menjadi mahasiswa itu ada tiga, tapi kenapa kamu menemui Karomani. Kalau pribadi tidak ada kamu bicarakan anak mu bersama Karomani. Ingat di sini (pengadilan) tidak ada yang tidak tahu, apalagi kamu lulus S1 hingga S2," timpal hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini