Bersaksi di Sidang Suap Unila, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Diingatkan Hakim Tidak Berbohong

ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengingatkan Supriyanto Husin tidak berbohong.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB
Bersaksi di Sidang Suap Unila, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Diingatkan Hakim Tidak Berbohong
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menjadi saksi perkara sidang suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/3/2023). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menjadi saksi dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang pada Kamis (30/3/2023), ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengingatkan Supriyanto Husin tidak berbohong.

"Ingat ada surat Al Asr. Saya sebagai muslim wajib itu. Tapi kalau kamu merasa benar, silakan," kata Lingga kepada saksi Supriyanto Husin.

Menurut dia, terhadap seluruh para saksi khususnya saksi Suprianto Husin yang merupakan seorang anggota polisi bahwa akan ada pasal yang menjerat jika memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Baca Juga:Bos Kripto Bankman-Fried Terciduk Suap Pejabat China Rp 600 Miliar

"Ada pasal yang menjeratmu, ingat itu," kata dia.

Kemarahan ketua majelis hakim bermula lantaran saksi yang merupakan Kasat Reskrim di Polres Pesawaran tersebut mendatangi terdakwa Karomani di kantornya membicarakan anaknya yang mendaftar kedokteran di Unila.

Dalam pertemuannya bersama Karomani, saksi mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan anaknya tersebut melainkan hanya pembicaraan pribadi.

"Kamu tau metode menjadi mahasiswa di Unila," tanya hakim.

"Iya saya tahu, ada tiga. Daftar, belajar, dan pengumuman," jawab saksi.

Baca Juga:Istri Ceritakan Detik-detik Karomani Ditangkap KPK di Kamar Hotel di Bandung

"Kata kamu menjadi mahasiswa itu ada tiga, tapi kenapa kamu menemui Karomani. Kalau pribadi tidak ada kamu bicarakan anak mu bersama Karomani. Ingat di sini (pengadilan) tidak ada yang tidak tahu, apalagi kamu lulus S1 hingga S2," timpal hakim.

Saksi Supriyanto Husin bersaksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Unila yang melibatkan tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri.

Tiga terdakwa yang merupakan mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri tersebut menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak