SuaraLampung.id - Kasus penganiayaan BM, siswa SDN 5 Metro Timur, oleh AY (44) yang merupakan ayah teman sekolahnya, masih dalam tahap penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro.
Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani menjelaskan, Unit PPA sudah memanggil korban dan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu, terduga pelaku penganiaya, yakni AY juga memenuhi panggilan Unit PPA untuk dimintai keterangan.
"Korban dan saksi dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA. Termasuk juga terduga pelaku juga sudah dimintai keterangan," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).
Dikatakannya, saat ini Polres Metro masih menunggu hasil visum dari korban BM. Nantinya, jika dari hasil visum tersebut terdapat luka atau jejak penganiayaan pada tubuh korban maka Unit PPA akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Kita masih tunggu hasil visum korban di RSUD A Yani untuk penetapan tersangka. Kalau dari visum ada jejak penganiayaan maka akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka," katanya.
AKP Suliyani menambahkan, nantinya tersangka akan dikenakan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp.100 juta," tandasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami BM siswa SDN 5 Metro Timur oleh AY (44), orang tua teman sekolahnya, terjadi pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan sekolah. Saat itu, korban BM yang tengah berada di perpustakaan tiba-tiba dihampiri AY dan langsung memukuli bagian kepala, menendang bagian perut dan menyeretnya hingga tak sadarkan diri.
Akibat kejadian tersebut, BM sempat mengalami kejang dan tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro dengan luka memar di bagian kepala atas dan di bawah mata sebelah kanan, luka memar di perut kiri, dan luka lecet di kaki kiri bagian tulang kering.
Sementara itu, ibu korban Fatimah (33) mengaku tidak mengetahui kronologis anaknya mengalami penganiayaan. Ia baru tahu setelah diminta untuk hadir ke sekolah.
Ia mengaku sudah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Fatimah berharap, pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Iya mudah-mudahan segera ditangkap. Dan ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini kepada anak lainnya. Apalagi Kota Metro sebagai kota ramah anak," tandasnya. (ANTARA)