Viral Video Kakek Pukuli Bocah Pakai Batang Pohon Laos, Ini Penjelasan Polres Pringsewu

Dalam video pertama, tampak seorang kakek memarahi bocah laki-laki sambil beberapa kali memukul

Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:44 WIB
Viral Video Kakek Pukuli Bocah Pakai Batang Pohon Laos, Ini Penjelasan Polres Pringsewu
kakek aniaya bocah di Pringsewu. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Viral video seorang kakek menganiaya bocah 11 tahun di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Penganiayaan ini terjadi di dua tempat.

Dalam video pertama, tampak seorang kakek memarahi bocah laki-laki sambil beberapa kali memukul dengan menggunakan sebatang pohon laos ke bagian tubuh korban.

Kemudian dalam video kedua yang juga viral, terlihat kakek yang sama masih terlihat memarahi bocah tersebut sambil sesekali terlihat menendang dan memukul korban. Tidak lama kemudian dia pergi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penganiayaan tersebut. Menurut Feabo kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 WIB di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo.

Baca Juga:Keluarga David Bakal Laporkan Mario Dandy Lagi ke Polisi, Sekarang soal Penyebaran Video Penganiayaan Brutal

Pelaku penganiayaan berinisial SY (68) warga Pekon Gadingrejo kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu telah ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

"Selasa siang, Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari lalu itu," ujar Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata Rabu (22/3/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Pelaku tega menganiaya EP (11) lantaran korban mengambil dua kelapa muda (dugan) miliknya tanpa izin.

"Berawal dari pelaku mendapat kabar kalo korban mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban," jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim, akibat penganiayaan korban mengalami luka memar di tubuh dan menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit.

Baca Juga:Merinding! Viral Candaan Junior-Senior Prabowo Subianto dan Luhut Binsar Pandjaitan

"Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu," kata Iptu Feabo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Berita Terkait

Single Tega milik Tiara Andini menuai banyak opini publik, khususnya warganet yang mengikuti hubungan Alshad Ahmad dan Tiara Andini

depok | 21:19 WIB

Dua di antaranya masih mengenakan kostum pocong tengah digiring oleh polisi.

riau | 21:19 WIB

Denise ditinggal pacarnya JK dalam kondisi mengandung, padahal beberapa bulan lalu sudah merencanakan akan menikah.

depok | 20:53 WIB

Jadi sudah jelas, wangi privilege yang dimaksud Enzy dalam cuitannya

depok | 20:33 WIB

Video itu diunggah oleh akun instagram @kabarnegri.

bogor | 20:15 WIB

News

Terkini

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

News | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

News | 20:09 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB

keadaan PLTS di Way Haru yang dibangun pada tahun 2016 dan hanya berfungsi tujuh bulan saja,

News | 14:26 WIB

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB
Tampilkan lebih banyak