SuaraLampung.id - RD (45), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur ditangkap karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolsek Batanghari Iptu Erson mengatakan penangkapan terhadap RD berdasarkan laporan dari LH (43) istrinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, tersangka diduga melakukan KDRT terhadap istri dan anaknya yang masih berusia tiga tahun, pada Minggu (19/2/2023).
Peristiwa KDRT diduga dipicu oleh kekesalan tersangka, akibat tidurnya terganggu oleh suara main anak balitanya itu.
Tersangka yang merasa emosi, kemudian menggigit tangan anaknya hingga menangis. Bahkan mengancam akan membunuh istrinya, yang sempat menegur tindakannya tersebut.
"Istri tersangka sempat menegur, saat mengetahui tangan anak balitanya digigit hingga menangis. Tetapi RD justru tidak terima dan semakin emosi, bahkan sempat mengambil dan mengalungkan golok ke leher istrinya, sambil mengancam akan membunuh," kata Kapolsek dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Petugas Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak melakukan proses hukum.
Akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, serta mengamankan barang bukti berupa Hasil visum dan senjata tajam jenis golok.