Sehingga, lanjut dia, sebelumnya pernah ada perjanjian yang disepakati bersama pada 13 April 2022, dimana diakui bahwa lokasi itu bukan tempat ibadah atau gereja.
"Kedua sebelum ada izin, tidak boleh dilakukan kegiatan di tempat tersebut," kata dia.
Namun, lanjut dia, informasi yang diterimanya jamaat GKKD telah melakukan peribadataan di lokasi itu sebanyak tiga kali pada tahun ini sehingga warga setempat mendatanginya untuk mengingatkan mereka agar mengikuti perjanjian.
"Jemaat itu sudah tiga beribadah padahal izin belum keluar. Sehingga mereka datang untuk mengigatkan untuk menghentikan kegiatan peribadatan sebelum izinnya keluar," kata dia.
Baca Juga:Buntut Pembubaran Ibadah di GKKD, Sejumlah Pihak Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya
Ketua Panitia Pembangunan GKKD Parlin Sihombing membenarkan dugaan aksi pelarangan peribadatan menimpa jemaat gereja setempat.
"Kami sedang melangsungkan beribadah, tiba-tiba ada beberapa oknum masuk. Sebagian dari mereka melompati pagar dan langsung masuk ke pintu ruang utama gedung gereja," kata dia. (ANTARA)