Viral Pembubaran Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud GKKD Lampung oleh Oknum Warga

peristiwa pembubaran ibadah di GKKD Lampung oleh warga terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Wakos Reza Gautama
Senin, 20 Februari 2023 | 10:09 WIB
Viral Pembubaran Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud GKKD Lampung oleh Oknum Warga
warga bubarkan ibadah di GKKD Lampung, Minggu (19/2/2023). [Youtube Pernah Viral]

SuaraLampung.id - Viral di media sosial video pembubaran ibadah jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Informasi yang beredar peristiwa pembubaran ibadah di GKKD Lampung oleh warga terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.  

Saat itu datang sekitar lima orang Warga ke lokasi Gereja GKKD Lampung. Salah satu warga memasuki pekarangan gereja dengan melompati pagar gereja.

Warga langsung masuk pintu masuk utama gereja dan memaksa jemaat gereja menghentikan ibadah dan meminta semua jemaat keluar dari gereja.

Baca Juga:Pasutri Jual Keponakan ke Pria Hidung Belang karena Terdesak Ekonomi

"Berhenti," ujar seorang warga mengenakan topi berbaju biru saat memasuki ruangan gereja dikutip dari Youtube Pernah Viral. Warga ini langsung ke depan dan meminta jemaat menghentikan aktivitasnya.

Sempat terjadi keributan antara warga dengan jemaat dan Pendeta. Bahkan dari video yang terlihat, salah satu warga mendorong pendeta.

"Ini bukan gedung gereja dipakai gereja," ujar seorang warga. Salah satu jemaat juga terlihat menangis saat terjadi kericuhan di GKKD Lampung.

Sekitar 15 menit kemudian datang dari polisi dari Polsek Kedaton  meredam suasana. Jemaat gereja lalu pulang. 

Sekitar pukul 15.00, sejumlah tokoh masyarakat, aparat kepolisian, Kanwil Agama, FKUB, Camat Rajabasa, Lurah, Kasat Intel Polresta, berkumpul di gereja. Tidak ada kesepakatan dalam pertemuan itu.

Baca Juga:3 Rekomendasi Pantai di Bandar Lampung yang Asyik untuk Tempat Bersantai

Pihak gereja tetap bersikeras memakai gedung GKKD untuk ibadah karena itu adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Apalagi pendirian gereja itu sudah ada persetujuan warga. 

Berita Terkait

Rekomendasi cafe Populer di Bandar Lampung, selalu ramai pengunjung karena menyediakan menu nikmat di lidah.

yoursay | 14:36 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

lampung | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

lampung | 20:09 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

lampung | 17:04 WIB

News

Terkini

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

News | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

News | 20:09 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB

keadaan PLTS di Way Haru yang dibangun pada tahun 2016 dan hanya berfungsi tujuh bulan saja,

News | 14:26 WIB

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB
Tampilkan lebih banyak