“Tidak perlu pulang ke provinsi asal untuk mengaktifkan IKD, hanya datang ke kantor Disdukcapil dimana tempat bekerja atau kuliah. Karena sistem sekarang sudah online, jadi bisa mempermudah masyarakat mengaktifkan dimana saja,”ungkapnya
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pelajar SMA/SMK yang telah berusia 17 tahun, untuk bisa melakukan rekaman KTP dan langsung diaktifkan pembuatan KTP digital oleh petugas yang hadir.
Selain pelajar, Disdukcapil juga melakukan sosialisasi kepada karyawan bank, agar tidak ada penolakan saat masyarakat membuat rekening atau mengurus keperluan di bank. (ANTARA)
Baca Juga:Jumat 17 Februari 2023, SIM Keliling Subang Ada Disini