"Uang itu diserahkan untuk Budi Utomo, saya yakin dia (Yayan) berikan ke Budi. Bisa nitip uang ke dia awalnya tidak ada informasi apapun, jadi itu hanya inisiatif saya," ujar Yayan.
Namun setelah uang itu diberikan, anaknya tidak lolos Unila lewat jalur SBMPTN. Kemudian Marzani dianjurkan agar anaknya mendaftar lagi lewat jalur mandiri, hingga akhirnya dinyatakan lolos.
Setelah itu, Marzani ditanya JPU KPK apakah uang Rp250 juta saat SBMPTN dikembalikan, Marzani menjawab uang itu tidak dikembalikan. Kemudian uang itu untuk infak, karena anaknya lolos jalur mandiri.
Lalu Marzani kembali ditanya, apakah setelah lolos jalur mandiri diminta uang infak lagi, Marzani menjawab tidak ada. Namun ia diminta membayar uang SPI senilai Rp250 juta dan uang kuliah tunggal (UKT) Rp17,5 juta.
Baca Juga:Herman HN Mangkir Panggilan Saksi di Persidangan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila