SuaraLampung.id - Penanganan kasus korupsi pengadaan tanah genangan untuk pembangunan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diambilalih Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptono mengatakan, sebelumnya kasus ini ditangani Polres Lampung Timur.
Donny mengatakan, kasus korupsi pengadaan tanah genangan proyek Bendungan Margatiga ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Saat ini Polda Lampung telah memeriksa 271 orang yang terdiri dari tujuh ahli, mengumpulkan dokumen terkait tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP, dan melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.
Baca Juga:Dinyatakan Sehat, Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan di KPK Pakai Kursi Roda
Kasus ini bermula pada 10 Januari 2020 saat ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional.
Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
Dari hasil audit terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah tersebut pada 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dibayar ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan Rp79,5 miliar.
"Dari jumlah nilai tersebut terdapat mark up atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan negara sebesar Rp50,4 miliar berdasarkan hasil sesuai audit BPKP," jelas Donny dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif saat invetarisasi dan identifikasi awal. Kemudian melakukan penanaman tanam tumbuh dan kegiatan lainnya setelah penetapan lokasi (penlok).
"Selain itu, mark up melalui proses pengajuan keberatan atau sanggah dan terdapat pegajuan keberatan atau sanggah fiktif
mark up saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP," ujar Donny.