Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga Rugikan Negara Rp 50 Miliar

kasus korupsi pengadaan tanah genangan proyek Bendungan Margatiga ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 12 Januari 2023 | 19:45 WIB
Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga Rugikan Negara Rp 50 Miliar
Ilustrasi Bendungan Margatiga di Lampung Timur. Polda Lampung menyidik kasus korupsi pengadaan tanah genangan pada proyek Bendungan Margatiga. [Kementerian PUPR]

SuaraLampung.id - Penanganan kasus korupsi pengadaan tanah genangan untuk pembangunan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diambilalih Polda Lampung

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptono mengatakan, sebelumnya kasus ini ditangani Polres Lampung Timur. 

Donny mengatakan, kasus korupsi pengadaan tanah genangan proyek Bendungan Margatiga ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Saat ini Polda Lampung telah memeriksa 271 orang yang terdiri dari tujuh ahli, mengumpulkan dokumen terkait tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP, dan melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.

Baca Juga:Dinyatakan Sehat, Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan di KPK Pakai Kursi Roda

Kasus ini bermula pada 10 Januari 2020 saat ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional.

Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.

Dari hasil audit terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah tersebut pada 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dibayar ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan Rp79,5 miliar.

"Dari jumlah nilai tersebut terdapat mark up atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan negara sebesar Rp50,4 miliar berdasarkan hasil sesuai audit BPKP," jelas Donny dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif saat invetarisasi dan identifikasi awal. Kemudian melakukan penanaman tanam tumbuh dan kegiatan lainnya setelah penetapan lokasi (penlok).

Baca Juga:Diperiksa Sebagai Tahanan KPK, Lukas Enembe Didorong Pakai Kursi Roda Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol

"Selain itu, mark up melalui proses pengajuan keberatan atau sanggah dan terdapat pegajuan keberatan atau sanggah fiktif
mark up saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP," ujar Donny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak