Bebas di PN Tanjungkarang, Terdakwa Kepemilikan 92 Kg Sabu Divonis Mati oleh MA

M Sulthon adalah terdakwa kepemilikan 92 kilogram sabu yang diputus bebas

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 17 Desember 2022 | 17:29 WIB
Bebas di PN Tanjungkarang, Terdakwa Kepemilikan 92 Kg Sabu Divonis Mati oleh MA
Ilustrasi pengadilan. MA kabulkan kasasi JPU kasus narkoba yang diputus bebas di PN Tanjungkarang. [Pexels/Sora Shimazaki]

Sebelumnya pada Rabu tanggal 27 April 2022 lalu, jaksa penuntut, Rosman Yusa, menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp10 miliar.

Namun dalam putusannya pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, Sulton dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan pada Kamis, 3 November 2022, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menguatkan tuntutan jaksa untuk hukuman mati terhadap Sulton. (ANTARA)

Baca Juga:Sweeping Hiburan Malam di Kuta, Petugas BNN Temukan Security Edarkan Ekstasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini