SuaraLampung.id - Praktik setoran uang dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.
Hal ini diungkapkan Rektor nonaktif Unila Karomani saat bersaksi di sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022).
Walau mengakui ada setoran uang, Karomani membantah uang yang diterimanya adalah bentuk suap. Menurut dia, uang itu adalah infak sebagian untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Karomani mengakui, memerintahkan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung (Unila) Budi Sutomo, menanyakan ke para orang tua calon mahasiswa apakah mau berinfak atau tidak.
"Saya menugaskan Budi untuk bertanya setelah lulus, apakah mau berinfak atau tidak. Tapi saya tidak pernah menugaskan Budi untuk mengumpulkan infak, tapi saya mengarahkan ke beliau, kalau mau berinfak silahkan," kata Karomani dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun Karomani tidak mengetahui, apakah pernyataannya disampaikan atau tidak ke orang tua calon mahasiswa.
Perkara dengan Mualimin, Karomani memang menugaskannya untuk mengambil infak, bagi mahasiswa yang sudah lolos.
Kemudian dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Karomani mengaku tidak pernah ada perjanjian awal.
Ada pun uang infak itu diberikan, setelah mendapat konfirmasi orang tua calon mahasiswa, lalu memerintahkan Budi Sutomo dan Mualimin untuk mengambilnya.
Baca Juga:Tak Penuhi Passing Grade, Keponakan Zulhas Tetap Lolos Unila Lewat Karomani