2 Pengedar 53,59 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati di PN Tanjungkarang

kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan 53,59 kg sabu sehingga dijatuhi hukuman mati.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 November 2022 | 16:45 WIB
2 Pengedar 53,59 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati di PN Tanjungkarang
Ilustrasi pengadilan. Dua pengedar 53 kg sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Tanjungkarang. [Pexels/Sora Shimazaki]

Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.

Sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandar Lampung. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini