Belajar dari YouTube, Pemilik Konter HP Mampu Buat Aplikasi BRImo Palsu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membuat aplikasi BRImo palsu itu secara otodidak.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 November 2022 | 14:45 WIB
Belajar dari YouTube, Pemilik Konter HP Mampu Buat Aplikasi BRImo Palsu
Ilustrasi aplikasi BRImo dari bank BRI. Seorang pemilik konter HP mampu membuat aplikasi BRImo palsu hanya belajar dari YouTube. [bri.co.id]

SuaraLampung.id - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembuat DNA aplikasi BRImo palsu yang digunakan oleh komplotan maling membobol dana nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pelaku seorang pria berinisial JU alias J, ditangkap saat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Rawajitu Selatan di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (11/11/2022). 

Warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat ini menjual link aplikasi BRImo palsu kepada pelaku IS (23).

IS dan 11 rekannya sudah ditangkap terlebih dahulu oleh aparat Polres Tulang Bawang  pada Rabu (9/11/2022) lalu. 

Baca Juga:Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Hingga Terjerat Pinjol, Polres Bogor Tangkap Wanita Inisial SAN

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, harga setiap link BRImo palsu yang dijual JU kepada IS sebesar Rp2 juta.

Uang tersebut habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata AKBP Hujra Soumena, Kamis (17/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membuat aplikasi BRImo palsu itu secara otodidak.

"Dia belajar dari YouTube. Kesehariannya, pelaku membuka konter HP di rumahnya," kata Hujra Soumena.

Ada pun peran JU adalah pembuat aplikasi BRImo palsu dan menjualnya ke IS. Kemudian Is merekrut 11 pelaku lain dan mengendalikan langsung kejahatan hacking.

Baca Juga:Pinjam Uang Jaminkan Mobil Rental, Warga Lampung Timur Tipu Rekannya Rp 15 Juta

Kini pelaku JU ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dia dikenakan Pasal 50 junto Pasal 34 (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman.penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini