SuaraLampung.id - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembuat DNA aplikasi BRImo palsu yang digunakan oleh komplotan maling membobol dana nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pelaku seorang pria berinisial JU alias J, ditangkap saat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Rawajitu Selatan di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (11/11/2022).
Warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat ini menjual link aplikasi BRImo palsu kepada pelaku IS (23).
IS dan 11 rekannya sudah ditangkap terlebih dahulu oleh aparat Polres Tulang Bawang pada Rabu (9/11/2022) lalu.
Baca Juga:Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Hingga Terjerat Pinjol, Polres Bogor Tangkap Wanita Inisial SAN
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, harga setiap link BRImo palsu yang dijual JU kepada IS sebesar Rp2 juta.
Uang tersebut habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata AKBP Hujra Soumena, Kamis (17/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membuat aplikasi BRImo palsu itu secara otodidak.
"Dia belajar dari YouTube. Kesehariannya, pelaku membuka konter HP di rumahnya," kata Hujra Soumena.
Ada pun peran JU adalah pembuat aplikasi BRImo palsu dan menjualnya ke IS. Kemudian Is merekrut 11 pelaku lain dan mengendalikan langsung kejahatan hacking.
Baca Juga:Pinjam Uang Jaminkan Mobil Rental, Warga Lampung Timur Tipu Rekannya Rp 15 Juta
Kini pelaku JU ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dia dikenakan Pasal 50 junto Pasal 34 (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman.penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Modus Penipuan Brimo Palsu
Komplotan kejahatan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditangkap aparat Polsek Rawajitu Selatan dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.
Total ada 12 orang yang ditangkap terkait komplotan kejahatan hacking spesialis nasabah BRI. Mereka yakni IA (23), PR alias DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI alias KS (38) yang merupakan warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Kemudian, AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16) yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI. Lalu, YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, dan RE (30) warga Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
"Para pelaku ditangkap Rabu (9/11/2022) pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Rawajitu Selatan," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena pada konferensi pers di Mapolres Tulang Bawang, Kamis (10/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari tangan para tersangka disita barang bukti 19 handphone, 55 SIM card, uang Rp4,37 juta, dan emas 80 gram.
Modus operandi komplotan ini yakni menghubungi secara acak nomor handphone korban melalui WhatsApp. Setelah menemukan korban, para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.
"Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp150 ribu per bulan dan tarif lama Rp6.500 per transaksi. Pasti korban memilih tarif lama. Lalu mendapatkan tautan atau link untuk diklik. Setelah itu, korban disuruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, padahal itu adalah aplikasi palsu," kata Hujra Soumena.
Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku leluasa menggunakan akun milik korban.
Kemudian, segera memindahkan uang yang ada di rekening korban dengan cara transfer ke rekening komplotan lalu ditarik tunai oleh para pelaku.