Terganjal Aturan Umur untuk Jadi Calon Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK

Nurul Ghufron mengaku permohonan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 November 2022 | 20:56 WIB
Terganjal Aturan Umur untuk Jadi Calon Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK
Ilustrasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nurul Ghufron gugat UU KPK ke MK. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

SuaraLampung.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 29 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Nurul Ghufron mengaku permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut diajukan dalam kapasitas pribadi dirinya sebagai warga negara.

"Permohonan judicial review ke MK ini saya ajukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara sebagaimana Pasal 27 UUD 45 jo pasal 51 UU MK. Saya merasa ada hak konstitusional saya yang perlu saya pertahankan," jelasnya, Selasa (15/11/2022).

Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, seseorang harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Baca Juga:Ini Penjelasan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Minimal Umur Capim KPK

Dari alasan permohonan gugatan, disebutkan bahwa umur Ghufron ketika dilantik sebagai wakil ketua anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah 45 tahun dan ketika masa jabatannya berakhir berumur 49 tahun.

"Alasannya, Pasal 29 huruf e itu mempersyaratkan usia minimal untuk jadi komisioner KPK 50 tahun. Saya sampai tahun depan, pada saat akan mencalonkan diri lagi, masih 49 tahun; sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 29 huruf e," ungkap Ghufron.

Hal tersebut, lanjutnya, kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menjelaskan bahwa pimpinan KPK memegang jabatan empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

"Padahal, pada Pasal 34 diberi kesempatan untuk menjadi komisioner KPK itu satu kali periode lagi. Sehingga, bagi saya, ketentuan Pasal 29 dengan Pasal 34 itu bertentangan," imbuhnya.

Dalam perspektif tersebut, dia menganggap hal itu tidak menjamin kepastian hukum karena di Pasal 34 diberi hak untuk dapat dipilih kembali sebagai pimpinan KPK; namun di dalam Pasal 29 hak itu tertutup.

Baca Juga:Gugat UU KPK Terkait Batas Umur Capim KPK, Pukat UGM: Nurul Ghufron Hanya Peduli Kepentingan Pribadi

"Karena itu, saya memohon agar pemaknaan Pasal 29 agar linier dengan Pasal 34, sehingga tidak melanggar konstitusi jo pasal 28D UUD 1945 harus dimaknai berusia minimal 50 tahun atau sudah berpengalaman. Maksudnya, bagi saya yang belum 50 tahun dipenuhi dengan pengalamannya," ujar Ghufron. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak