Meski demikian, Zainal menilai dengan adanya Keppres tersebut, tidak bersifat menghilangkan pengadilan.
Pihaknya juga mendorong negara, untuk mengakui terjadinya pelanggaran HAM dan nanti tim memikirkan apakah ada prosesi pengakuan dan permintaan maaf.
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada 7 Februari 1989 silam. Nama Talang Sari diambil dari tempat kejadian disalah satu dusun di Desa Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Timur, karena penerapan asas tunggal Pancasila di masa orde baru.
Dari catatan Komnas HAM, peristiwa Talang Sari menewaskan 130 orang, 77 orang dipindahkan secara paksa atau diusir, 53 orang haknya dirampas secara sewenang-wenang, dan 46 orang mengalami penyiksaan. Namun jumlah korban secara pasti, tidak diketahui hingga saat ini.
- 1
- 2