Usai persidangan, saat diwawancarai awak media Kuasa Hukum Terdakwa Andi Desfiandi, Resmen Kadaffi menyampaikan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
"Kami harus sampaikan, mengapa kami tidak mengajukan eksepsi karena kita melihat, dan membaca, serta mendengar dakwaan dari JPU secara yuridis semua tidak ada yang perlu kita perdebatan karena lokusnya semua sudah sesuai,"
Disinggung terkait furniture gedung LNC, Resmen menyampaikan, uang untuk pembelian furniture tersebut faktanya dari pribadi terdakwa Andi Desfiandi.
"Dalam dakwaan itu digambarkan adalah klien kami memenuhi permintaan Karomani. Bahwa beliau (Karomani) sedang membangun kantor LNC dan membutuhkan sumbangan, sekiranya kami (Terdakwa Andi Desfiandi) bisa membantu menyumbang. Jadi itu sumbangan uang pribadi dari Terdakwa, iya memang benar itu faktanya," pungkasnya.
Baca Juga:Andi Desfiandi Didakwa Berikan Rp 250 Juta ke Rektor Karomani Masukan Dua Maba ke Unila
Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).