Obat Sirop Dilarang Ditarik Dari Sejumlah Apotik di Lampung

Dirnarkoba juga memerintahkan seluruh jajaran Kasat Narkoba untuk melakukan hal yang sama.

Tasmalinda
Minggu, 23 Oktober 2022 | 19:51 WIB
Obat Sirop Dilarang Ditarik Dari Sejumlah Apotik di Lampung
Obat sirup dilarang ditarik dari apotik di Lampung.

SuaraLampung.id - Direktorat Narkoba Polda Lampung memantau langsung ke apotik di  Lampung sejak  larangan penggunaan obat sirop dikeluarkan Pemerintah.

Dari data yang diperoleh sampai kini tercatat 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia.

Bahkan ada dua anak  di Bandar Lampung yang juga mengalami gagal ginjal. Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Aris Supriyono, Minggu (23/10/2022)  menjelaskan  hingga kini mendatangi beberapa apotek d antaranya  Apotek Arum, di depan Terimal Kemiling Bandar Lampung. Pemiliknya Arum awalnya  menjual obat Parasetamol sirop 12 botol, Unibebi Courgh 15 botol.

"Namun sejak Pemerintah memberikan himbauan agar tidak lagi menggunakan obat sirop karena efek dari obat tersebut bisa mengakibatkan gagal ginjal  maka langsung kami serahkan ke distributor pedagang besar farmasi di Teluk Betung pada Kamis  ( 20/10/2022)," kata Kombes Aris Supriyono.

Baca Juga:Kakak Beradik di Lampung Utara Kompak Jadi Jambret, Incar Para Wanita Jadi Korban

Kemudian dilanjutkan  Sabtu ( 22/10/2022) pukul 19.30 WIB di Apotek Alfa, Jalan Cik Sitiro Kemiling Bandar Lampung. Apotek Alfa tadinya memiliki obat Termorex sirop lima botol, Unibebi Courgh sirop 12 botol ,  Unibebi demam enam botol. "Semua sudah diserahkan ke distributor  PBF Telukbetung," kata dia.

Melansir lampunngpro.co-jaringan Suara.com, Sabtu (22/10/2022)  pukul  20.30 WIB ke Apotek Intan Jaya, Jalan Cik Ditiro Bandar Lampung. Pemilik menerangkan Apotek Intan Jaya tidak menjual obat yang dilarang edar dan sudah menyerahkan obat berupa Termorex sirop enam botol dan Unibebi Courgh sirop enam botol  ke distributor  UDC (unit doco sitas) Jalan Cut Nyak Dien Palapa Bandar Lampung.

"Kita akan terus memantau apotek di seluruh Lampung agar pemilik tidak lagi menjual obat sirop  Segera mengembalikan  kepada distributor," ujar Dirnarkoba.

Kegiatan akan terus dilakukan sampai obat yang dilarang tidak beredar lagi. Dirnarkoba juga memerintahkan seluruh jajaran Kasat Narkoba untuk melakukan hal yang sama. 

Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Tanggung Biaya Pengobatan Anak Alami Gagal Ginjal Akut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini