"Sesampainya di Mapolres, pelaku diinterogasi hingga Kamis (13/10/2022) dini hari. Kami serahkan pelaku R ke piket Satuan Tahti, untuk dititipkan dan langsung ditahan," ujar Made Indra.
Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Satres Narkoba Polres Lampung Utara menuju ke tahanan memeriksa pelaku R. Namun pada saat di Ruang Tahanan, tim bertemu angota piket menyampaikan, bahwa yang bersangkutan mengalami kram.
"Kami minta bantuan dokter dan perawat dari Urdokes Polres Lampung Utara, untuk mengecek dan memeriksa R, karena kondisinya semakin parah, malah kejang setengah badan, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Ryacudu," sebut Made Indra.
Namun korban meninggal dunia di rumah sakit, namun apa yang telah dilakukan anggota Polres Lampung Utara, sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Sementara dari pihak Polda Lampung juga sudah melakukan penyelidikan kasus ini.
Baca Juga:Oknum Anggota Intel Polda Sulsel Jadi Pengedar Narkoba
"Kami sudah menawarkan autopsi dengan biaya kami tanggung, namun keluarga menolak dengan alasan masih berduka. Untuk informasi korban meninggal karena disetrum, saya tegaskan itu tidak benar," tegas Made Indra.