Muncul Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes Hentikan Penjualan Obat Sirup di Seluruh Apotek

pemerintah melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup

Wakos Reza Gautama
Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:56 WIB
Muncul Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes Hentikan Penjualan Obat Sirup di Seluruh Apotek
Ilustrasi obat sirup. Kemenkes menghentikan penjualan obat sirup anak di apotek. [Dok. Element Envato]

Dante menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.

Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

BPOM menyatakan keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia. (ANTARA)

Baca Juga:Dilarang Kemenkes, Benarkah Paracetamol Sirup Penyebab Utama Gangguan Ginjal Akut Misterius?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini