Prajurit TNI Lalai Gunakan Senjata Api, Jenderal Andika: Kenakan Sanksi Pidana

Menurut Andika Perkasa, prajurit TNI yang lalai menggunakan senjata harus dikenakan sanksi pidana

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 10:56 WIB
Prajurit TNI Lalai Gunakan Senjata Api, Jenderal Andika: Kenakan Sanksi Pidana
Ilustrasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan prajurit TNI yang lalai menggunakan senjata api harus dikenakan sanksi pidana. [ANTARA/Indra Arief Pribadi]

Sebelumnya, Andika juga telah menyatakan kasus tindak pidana, yang terjadi di lingkungan TNI dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, menjadi prioritas untuk diselesaikan sesuai prosedur hukum berlaku.

"Menjadi perhatian khusus dan prioritas kami di TNI, kasus-kasus hukum tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Andika Perkasa. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini