SuaraLampung.id - Seorang dukun berinisial WM (46) ditangkap petugas Polres Tulang Bawang Barat karena mencabuli pasiennya seorang gadis berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Dailami mengatakan, modus dukun cabul ini adalah dengan mengusir jin di tubuh korban.
Dailami mengutarakan, awalnya orang tua korban memanggil WM untuk mengusir jin di rumahnya. Pelaku kemudian datang dan melakukan ritual pengusiran jin.
"Pelaku memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamarnya. Awalnya pelaku berdalih untuk diobati, karena menurut pelaku di dalam tubuh korban ada jin sering mengganggu," kata Iptu Dailami dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Bejat Banget! Ayah di Karawang Tega Cabuli Puterinya Hingga Begini
Pelaku meminta korban mengambil air wudu dan menggunakan mukena, tanpa mengenakan pakaian.
Setelah itu, korban dilakukan ritual mengusir jin dengan cara pelaku awalnya meraba-raba tubuh korban.
"Namun pelaku ini terus-terusan, hingga akhirnya berbuat pelecehan dan tidak senonoh ke korban. Atas kejadian itu, korban bercerita ke orang tuanya," ujar Iptu Dailami.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban lalu melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
Baca Juga:Katanya #14: Sosok Pesulap Merah yang Suka Bongkar Trik Dukun