Dua Oknum TNI yang Diduga Terlibat Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Miliki Hubungan dengan Mantan Wali Kota

Dua oknum TNI diduga terlibat pembunuhan ASN Pemkot Semarang Iwan Budi Paulus

Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:04 WIB
Dua Oknum TNI yang Diduga Terlibat Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Miliki Hubungan dengan Mantan Wali Kota
Komandan Polisi Militer Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Rinoso Budi membeberkan perkara pembunuhan ASN Pemkot Semarang Iwan Budi Paulus yang diduga melibatkan dua oknum anggota TNI. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dua oknum TNI yang diduga terlibat pembunuhan ASN Pemkot Semarang Iwan Budi Paulus ternyata memiliki kedekatan dengan mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip.

Komandan Polisi Militer Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Rinoso Budi mengatakan, oknum TNI itu masih punya hubungan kekerabatan dengan Sukawi. 

"Saudari NR, istri AG, merupakan keponakan Pak Sukawi " kata Rinoso Budi, Kamis (13/10/2022) dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, kedua oknum TNI berinisial AG dan HR tersebut telah diperiksa n dan memberikan alibi tentang keberadaannya saat hari kematian Iwan Budi.

Baca Juga:Putri Candrawathi Diperiksa Psikiater jelang Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut, kata dia, atas dugaan polisi tentang motif pembunuhan Iwan Budi yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang saat ini ditangani di kepolisian.

Iwan Budi merupakan saksi dugaan korupsi sertifikasi lahan pada tahun 2010 yang seharusnya dimintai keterangan pada tanggal 25 Agustus atau sehari setelah dilaporkan hilang dan tewas itu.

"Dugaan dari kepolisian ini tidak masalah kalau didalami," ujarnya.

Dalam penyelidikan perkara ini, kata dia, Pomdam IV/ Diponegoro telah memeriksa 26 saksi.

Para saksi itu termasuk dua warga sipil, AG Portal dan HRD, yang berada di kawasan Marina saat peristiwa pembunuhan dan pembakaran jasad Iwan Budi terjadi.

Baca Juga:Detail Tiga Fase Pembunuhan Brigadir J: Termasuk Fase Kegelapan

Bahkan, kata dia, Pomdam Diponegoro ikut membantu untuk mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk saksi AG Portal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini