SuaraLampung.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri, Jumat (7/10/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana membenarkan pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti.
"Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar," kata Ketut Sumedana, Jumat (7/10/2022).
Ketut mengatakan perihal pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan keterangan lengkapnya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, usai Salat Jumat.
Baca Juga:Susi Pudjiastuti Diperiksa Terkait Kasus Impor Garam, Kejaksaan Agung: Diumumkan Setelah Salat Jumat
"Nanti Dirdik doorstop," kata Ketut
Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya.
Posisi kasus ini tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.
Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan. (ANTARA)