SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung segera membayar gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama tiga bulan.
Pembayaran gaji guru PPPK selama tiga bulan ini merupakan permintaan Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pembayaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.
"Ya, pimpinan sudah mengamini permintaan Pemerintah Pusat untuk membayar tiga bulan gaji 1.166 PPPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Muhamad Nur Ram'dhan, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga:Selain Menabung, Ini 3 Hal yang Dapat Kamu Lakukan saat Menerima Gaji
Ia mengatakan bahwa untuk membayar tiga bulan gaji PPPK tersebut pemkot telah menganggarkan dua bulan gaji pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah di ketuk palu dan masih tahap evaluasi di Provinsi Lampung.
Kemudian, lanjut dia, untuk satu bulan gaji mereka, pemkot akan menggunakan anggaran dari Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Sebelumnya gaji PPPK sudah kami anggarkan dua bulan untuk November dan Desember, karena ada permintaan untuk membayar gaji mereka tiga bulan, maka untuk satu bulannya yakni Oktober akan memakai dana BTT," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa untuk membayar gaji 1.166 PPPK, Pemkot Bandar Lampung setidaknya membutuhkan anggaran berkisar Rp4,5 miliar setiap bulannya.
"Anggaran yang dibutuhkan untuk satu bulan gaji 1.166 guru PPPK ini sekitar Rp4,5 miliar. Terkait penambahan satu bulan gaji mereka, itu sifatnya imbauan tapi pimpinan mengiakannya. Sehingga gaji PPPK akan dibayar tiga bulan dari bulan Oktober hingga November," kata dia.
Baca Juga:Arti Follow Up dalam Dunia Bisnis, Beserta Fungsi dan Cara Melakukannya
Namun begitu, lanjut dia, kapan dan tanggal berapa PPPK ini menerima gaji semua tergantung dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan.
"Kalau sudah diajukan oleh OPD tentu akan langsung dibayarkan gaji PPPK dari Oktober," kata dia. (ANTARA)