Korupsi Dana BUMADES, Kades dan Anaknya di Lampung Utara Dijebloskan ke Penjara

korupsi dana BUMADES ABT Holding Company

Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 Oktober 2022 | 08:37 WIB
Korupsi Dana BUMADES, Kades dan Anaknya di Lampung Utara Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi penjara. Kades Kinciran, Lampung Utara, dan anaknya, ditahan Kejari Lampung Utara karena korupsi dana BUMADES. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Kepala Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara berinisial J dan anak Kandungnya berinisial R ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Badan Usaha bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company, tahun anggaran 2019-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara Mukhzan mengatakan Tersangka J dan R menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verifikasi.

Hal ini membuat banyak peminjaman fiktif dan bermasalah serta tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/angsuran dari peminjam hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp. 1.119.534,34.

Perbuatan Tersangka J dan R tidak dapat mempertanggungjawabkan dalam pengelolaan dana ABT Finance BUMADES ABT Holding Company.

Baca Juga:LP Sukamiskin Izinkan Imam Nahrawi Keluar Lapas, Alasan Jenguk Keluarga Sakit Keras

Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kabupaten Lampung Utara.

Kemudian, sebagaimana LHP Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tanggal 26 September 2022 terhadap penyimpangan pada pengelolaan Unit Usaha ABT Finance dan ABT Mart TA. 2019-2021 pada BUMADES ABT Holding Company mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.238.016.742,- (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, total kerugian negara mencapai 1,2 M lebih dan kita melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, " ucapnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Terhadap kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak itu dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa Kecamatan Abung Tengah Nomor 1 Tahun 2019 yang ditanda tangani oleh seluruh Kepala Desa, tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ABT HOLDING COMPANY dan Pembentukan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga BUMDESMA ABT HOLDING COMPANY yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan anggaran sebesar Rp.1.329.105.514,-

Baca Juga:Tersangka Korupsi Turnamen Tsunami Cup Segera Disidang

BUMADES ABT Holding Company tersebut dikelola oleh UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) dengan struktur organisasi yaitu Saksi D selaku Direktur, Tersangka J selaku Bendahara dan Saksi Helmianto selaku Sekretaris.

BUMADES tersebut terdiri dari dua unit usaha yaitu ABT Mart yang dikelola oleh Saksi D dan ABT Finance yang dikelola oleh Tersangka R selaku manager dan J selaku Bendahara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini