Pemerintah Bentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud Perintahkan Panglima TNI Usut Kekerasan Oknum Prajurit

Pembentukan TGIPF Tragedi Kanjuruhan ini diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD

Wakos Reza Gautama
Senin, 03 Oktober 2022 | 11:47 WIB
Pemerintah Bentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud Perintahkan Panglima TNI Usut Kekerasan Oknum Prajurit
Ilustrasi Menteri Polhukam Mahfud MD. Pemerintah bentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan. [Instagram/@mohmahfudmd]

SuaraLampung.id - Pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.

Pembentukan TGIPF Tragedi Kanjuruhan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat konferensi pers, Senin (3/10/2022)

“Untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF,” kata Mahfud.

Adapun tim ini, lanjutnya, dipimpin langsung oleh dirinya dan melibatkan anggota dari unsur pejabat atau perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa.

Baca Juga:Nikita Mirzani Minta Jangan Salahkan Polisi terkait Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan Ratusan Orang

Mahfud pun menyampaikan bahwa para anggota TGIPF akan diumumkan paling lama dalam waktu dua puluh empat (24) jam ke depan. Tim tersebut selanjutnya akan menyelesaikan tugas mereka dalam mengusut tragedi Kanjuruhan dalam kurun waktu antara dua sampai tiga minggu ke depan.

Untuk saat ini, sebelum tim diumumkan ataupun menyelesaikan tugasnya, Mahfud mengatakan pemerintah memberikan tugas atau mengambil langkah jangka pendek.

Di antaranya, memerintahkan Polri agar dalam beberapa hari ke depan segera mengungkap pelaku pidana yang menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan dan segera mengumumkannya kepada publik apabila telah memenuhi syarat untuk ditindak.

“Polri juga diminta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat,” ujar Mahfud.

Lalu, tambah dia, Panglima TNI Andika Perkasa diminta untuk melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mengusut kebenaran mengenai keterlibatan oknum TNI, sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga:Legislator Sebut PT LIB Harus Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan, Ini Sebabnya

“Di dalam video-video yang beredar, ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya. Apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua,” ucap Mahfud.

Beberapa keputusan pemerintah tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama sejumlah pihak.

Di antaranya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial, Panglima TNI, Kapolri, KONI, dan PSSI di Kantor Kemenkopolhukam, Senin pagi ini. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini