Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolri Dan Panglima Didesak Tindak Tegas Anggota Terlibat

FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang

Tasmalinda
Minggu, 02 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolri Dan Panglima Didesak Tindak Tegas Anggota Terlibat
Duel antara Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022) malam berakhir bentrok. [Twitter]

3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;

4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;

5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;

6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

Baca Juga:Operasi Pasar Beras Rp5.000 Per Kilogram di Palembang Diharapkan Jaga Inflasi Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini