Langkah Panglima TNI Revisi Syarat Tinggi Badan Diapresiasi Anggota DPR: Itu Bukan Tiba-tiba

dia menyesalkan jika para calon prajurit TNI gagal mengikuti seleksi hanya karena faktor tinggi badan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 September 2022 | 10:35 WIB
Langkah Panglima TNI Revisi Syarat Tinggi Badan Diapresiasi Anggota DPR: Itu Bukan Tiba-tiba
Ilustrasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (tengah). Langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa revisi syarat tinggi badan calon prajurit TNI diapresiasi anggota DPR. [Antara/Teguh Prihatna]

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika Perkasa seperti dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Dalam Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, syarat tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 centimeter dan 157 centimeter untuk calon taruna putri.

Setelah Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna direvisi, maka syarat tinggi badan untuk taruna turun menjadi 160 centimeter dan bagi taruni menjadi 155 centimeter.

Baca Juga:Syarat Tinggi Badan Calon Taruna Akmil Diturunkan, Bagaimana Pengaruhnya?

Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru, syarat batas usia juga direvisi. Sebelumnya, setiap calon prajurit TNI minimal harus berusia 18 tahun. Kini, calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini