Perkosa Anak Kandung Penyandang Disabilitas Sampai Hamil, Pria Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

pelaku yang merupakan ayah kandung korban menyetubuhi korban

Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 September 2022 | 08:49 WIB
Perkosa Anak Kandung Penyandang Disabilitas Sampai Hamil, Pria Ini Akhirnya Menyerahkan Diri
Ilustrasi pemerkosaan. Ayah perkosa anak kandung hingga hamil 5 bulan di Tulang Bawang.

SuaraLampung.id - Seorang ayah di Tulang Bawang memperkosa anak kandungnya sendiri yang menyandang disabilitas sampai hamil lima bulan. 

Atas perbuatannya itu, tersangka inisial BS (39), menyerahkan diri ke Polsek Banjar Agung, Tulang Bawang, diantar keluarganya. 

Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, pelaku menyerahkan diri pada Minggu (25/9/2022) pukul 01.30 WIB. 

Taufiq mengatakan, perbuatan terlarang pelaku dilaporkan oleh paman kandung korban berinisial M (44), warga Kecamatan Banjar Margo, Jumat (23/9/2022) siang, ke Mapolsek Banjar Agung.

Baca Juga:Sorotan Kemarin, Ibu-Anak Tewas Terbakar di Lamongan sampai Aksi Perampok Bermodal Pistol Mainan di Surabaya

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan paman kandung korban, pelaku yang merupakan ayah kandung korban menyetubuhi korban berinisial A (13), pertama kali pada Maret 2022, pukul 22.30 WIB, di rumah pelaku.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir, ketakutan dan tidak berani melawan.

"Perbuatan biadab yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri, dari awal kejadian hingga sekarang tidak terhitung lagi dan sering kali, akibatnya korban sekarang hamil lima bulan," jelas AKP Taufiq dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dia menambahkan, saat diantar keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Dia mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:Mantap! Polsek Tambora Buat Celengan Khusus Anggota untuk Anak Yatim, Disalurkan Setiap Jumat

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancam penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak