Perkosa Anak Kandung Penyandang Disabilitas Sampai Hamil, Pria Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

pelaku yang merupakan ayah kandung korban menyetubuhi korban

Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 September 2022 | 08:49 WIB
Perkosa Anak Kandung Penyandang Disabilitas Sampai Hamil, Pria Ini Akhirnya Menyerahkan Diri
Ilustrasi pemerkosaan. Ayah perkosa anak kandung hingga hamil 5 bulan di Tulang Bawang.

SuaraLampung.id - Seorang ayah di Tulang Bawang memperkosa anak kandungnya sendiri yang menyandang disabilitas sampai hamil lima bulan. 

Atas perbuatannya itu, tersangka inisial BS (39), menyerahkan diri ke Polsek Banjar Agung, Tulang Bawang, diantar keluarganya. 

Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, pelaku menyerahkan diri pada Minggu (25/9/2022) pukul 01.30 WIB. 

Taufiq mengatakan, perbuatan terlarang pelaku dilaporkan oleh paman kandung korban berinisial M (44), warga Kecamatan Banjar Margo, Jumat (23/9/2022) siang, ke Mapolsek Banjar Agung.

Baca Juga:Sorotan Kemarin, Ibu-Anak Tewas Terbakar di Lamongan sampai Aksi Perampok Bermodal Pistol Mainan di Surabaya

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan paman kandung korban, pelaku yang merupakan ayah kandung korban menyetubuhi korban berinisial A (13), pertama kali pada Maret 2022, pukul 22.30 WIB, di rumah pelaku.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir, ketakutan dan tidak berani melawan.

"Perbuatan biadab yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri, dari awal kejadian hingga sekarang tidak terhitung lagi dan sering kali, akibatnya korban sekarang hamil lima bulan," jelas AKP Taufiq dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dia menambahkan, saat diantar keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Dia mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:Mantap! Polsek Tambora Buat Celengan Khusus Anggota untuk Anak Yatim, Disalurkan Setiap Jumat

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancam penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak