Sulitnya Nelayan di Lampung Timur Mendapatkan Solar karena Terbentur Birokrasi

nelayan di Lampung Timur bisa mendapatkan solar meskipun belum memiliki izin kapal.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 September 2022 | 17:11 WIB
Sulitnya Nelayan di Lampung Timur Mendapatkan Solar karena Terbentur Birokrasi
Ilustrasi kapal nelayan. Nelayan di Lampung Timur kesulitan mendapatkan solar karena terbentur aturan birokrasi. [Foto: Beritajatim]

SuaraLampung.id - Nelayan di Lampung Timur kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya surat izin kapal.

Pihak SPBU hanya memberikan solar kepada nelayan yang mengantongi surat izin kapal sementara mayoritas kapal di Lampung Timur belum memiliki surat izin kapal. 

Hasil dari musyawarah antara nelayan dan pihak Pertamina beserta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, nelayan bisa mendapatkan solar meskipun belum memiliki izin kapal.

Namun para nelayan yang tidak memiliki izin kapal harus membuat kelompok sembari mengurus izin surat surat kapal.

Baca Juga:Sopir Pembawa Solar Ilegal Ditahan Polisi di Sekadau, Pemilik Belum Tertangkap, Keluarga Minta Aparat Harus Adil

Perwakilan nelayan Labuhan Maringgai Asep mengatakan nelayan meminta agar keberadaan Stasiun Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ditambah.

Selain itu dia juga berharap pemerintah bisa melakukan pendampingan terhadap nelayan untuk mendapatkan surat izin kapal.

"Jadi selama ini kami sulit sekali mendapatkan solar, sebelum harga naik saja sulit apalagi harga naik. Persoalannya di tempat kami di pesisir Kuala Penet tidak ada SPBN, sementara mau beli di SPBU banyak persyaratannya yang susah kami penuhi," kata Asep, Selasa (27/9/2022).

Persyaratan yang sangat membuat nelayan kesusahan yaitu, kelengkapan surat izin kapal. Maka kata Asep jika ada kebijakan sementara nelayan bisa membeli solar di SPBU dengan membuat kelompok ini menjadi angin segar bagi nelayan.

"Saya akan beri informasi kepada kawan-kawan nelayan, untuk membuat kelompok minimal satu kelompok 10 orang, tapi di dalam kelompok tersebut tetap memiliki surat rekomendasi pembelian solar di UPTD Perikanan atau Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lampung Timur," kata Asep.

Baca Juga:Nelayan tak Berani Melaut karena Gelombang Tinggi, Ikan Asin Jenis Teri Kosong di Pulau Pasaran

Pihak Pertamina rayon II Lampung, diwakili Hasan menyatakan untuk melayani nelayan dalam pemberian solar di SPBU, memang harus menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan atau dari UPTD Perikanan Labuhan Maringgai.

Dalam surat rekomendasi tersebut tertera jenis kapal, kapasitas mesin, nama pemilik kapal. Semua data tersebut untuk menyesuaikan keperluan solar yang dibutuhkan.

Terkait dengan pihak UPTD yang tidak mau mengeluarkan rekomendasi pembelian solar karena faktor surat kapal mati atau tidak ada itu bukan urusan Pertamina.

"Pokoknya kami akan melayani pembelian solar bagi nelayan jika ada surat rekomendasi dari dinas kelautan atau UPTD Perikanan," terang Hasan.

Terkait dengan kuota SPBN yang ada di Labuhan Maringgai, Pertamina mengaku sudah memberi tambahan kuota pada Agustus 2022 sebanyak 1800 kilo liter, seharusnya Agustus kuota solar di SPBN Muara Gadingmas sudah habis.

"Seharusnya Agustus kemarin SPBN sudah tidak ada solar karena kuota habis, tapi karena nelayan kesusahan maka kami tambah kuota," terang Hasan.

Asisten II bidang perekonomian Kabupaten Lampung Timur M Yusuf mengatakan pihaknya memberi kebijakan kepada nelayan untuk mendapatkan solar di SPBU.

Kebijakan dimaksud yaitu nelayan akan diberikan rekomendasi pembelian solar di SPBU meskipun belum memiliki surat izin kapal.

Namun kebijakan tersebut tidak untuk selamanya, artinya nelayan yang belum memiliki izin kapal disegerakan untuk mengurus izin kapal nanti Dinas Kelautan dan Perikanan akan mendampingi.

"Kami minta nelayan secepatnya membentuk kelompok, agar mudah melakukan pendataan kapal yang belum ada izin atau sudah, dan setelah ada kelompok pembuatan izin akan dilakukan secara kolektif," ujar Yusuf.

Untuk jangka panjang persoalan sulitnya solar, Pemda Lampung Timur akan memperjuangkan adanya penambahan SPBN minimal dua SPBN.

Untuk sat ini yang ada SPBN baru di pesisir Muara Gadingmas, satu lagi perencana wilayah pesisir Kuala Penet, Desa Margasari harus memiliki SPBN.

"Soal penambahan SPBN akan kami bahas bersama pak Bupati dan Dinas Kelautan dan Perikanan," terang Yusuf.

Kontributor : Agus Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini