Polres Lampung Barat Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Bening Lobster

menangkap terduga pelaku dan barang bukti dua buah boks yang berisi benih bening lobster

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 September 2022 | 13:57 WIB
Polres Lampung Barat Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Bening Lobster
Ilustrasi penangkapan. Seorang pria ditangkap aparat Polres Lampung Barat karena diduga terlibat penyelundupan benih bening lobster. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Seorang pria inisial DS (43) ditangkap karena melakukan ilegal fishing benih bening lobster di Jalan Lintas Barat Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (22/9/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mengatakan, penangkapan berawal dari tim Unit Tipidter mencurigai dua buah boks yang terdapat tulisan "PS' di rumah makan Alfajizah.

Setelah dilakukan pemantauan, kemudian tidak lama datang seorang laki-laki masuk ke rumah makan Alfajizah lalu mengambil dan membawa dua buah boks tersebut.

Melihat gelagat yang mencurigakan, akhirnya anggota bergegas menanyakan isi dari dua buah boks tersebut, namun belum sempat dijelaskan terduga pelaku berusaha melarikan diri.

Baca Juga:Ditipu Penyeludup, 4 Warga Indonesia Terdampar di Pulau: Tak Makan Berhari-hari

"Dengan gerak cepat anggota langsung menangkap terduga pelaku dan barang bukti dua buah boks yang berisi benih bening lobster," kata Ari dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Kemudian barang bukti berhasil diamankan berupa 15 plastik bening berisi lebih kurang 3.000 benih bening lobster jenis pasir, uang tunai Rp2.050.000, satu unit Handphone merek Vivo warna gold, satu unit handphone merek Samsung warna biru tua, dan dua buah kardus berwarna kuning.

Dia menambahkan terduga pelaku melakukan perkara "Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan dan/atau penangkapan dan/atau pengeluaran benih bening lobster.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:Penyelundupan Sabu Lewat Makanan Ayam Balado Digagalkan Petugas Lapas Samarinda, Ditemukan 4 Bungkus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak